Tim penjamin Mutu Pendidikan sejatinya merupakan sebuah tim kerja yang ada di lembaga pendidikan, dalah hal pendidikan lembaga di madrasah, maka tim ini dibentuk oleh Kepala Madrasah sebagai wujud dari penanggung jawab kepala dima penetapannya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Tim Penjamin Mutu (TPM). Tim ini dibentuk bertugas dan berfungsi secara umum untuk menyusun Evaluasi Diri Madrasag (EDM) secara berkala pada jangka waktu tertentu.
Tim Penjamin Mutu Madrasah dibentuk serta disesuaikan dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) sebagai kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan pembentukan Tim ini, maka MBM mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring di tingkat lembaga (madrasah) dan tingkat Kabupaten atau Kota.
Secara umum TPM Madrasah terdiri dari beberapa orang yang ditetapkan oleh SK Kepala Madrasah, diantaranya adalah Pengarah/ Penasehat, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara. Selain itu bisa juga ditambahkan beberapa Anggota dengan tugas sebagai seksi-seksi diantaranya:
- Kedisiplinan Warga sekolah/madrasah
- Pengembangan Diri Guru
- Persiapan Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran
- Penggunaan Materi Pembelajaran
- Perencanaan Anggaran dan Pembiayaan Kegiatan
Tugas Penjamin Mutu adalah menyiapkan sistem penjaminan mutu. Menyiapkan instrumen-instrumen dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu. Menyusun rancangan kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu. Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluasi penerapan sistem mutu.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar