LAPORAN
KEGIATAN
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
MI
MUHAMMADIYAH LATUKAN
TAHUN
PELAJARAN 2021-2022
MADRASAH
IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH LATUKAN KARANGGENENG
LAMONGAN
KATA PENGANTAR
Berkat
rahmat Allah SWT, maka Program Kerja Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Secara online
tahun pelajaran 2021/2022 MI ..................................................dapat
disusun sesuai dengan rencana.
Program
kerja ini disusun disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini yakni
memutus rantai penyebaran Covid-19 serta kemampuan yang kami miliki. Adapun
penyusunan program kerja ini adalah sebagai panduan bagi panitia dalam
pelaksanaan PPDB dan sebagai laporan tertulis untuk Kepala Madrasah.
Pada
kesempatan ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang
turut serta dalam pembuatan Program Penerimaan Siswa Baru ini. Semoga Allah SWT
memberikan imbalan pahala yang berlipat ganda.
Sebagaimana
kondisi saat ini yakni dalam masa pandemi Covid-19 yang melanda maka PPDB
dilakukan secara daring dan Alhamdulillah berjalan lancer berkat bantuan para
yang selalu mendukung dan kemajuan pelaksaan PPDB berjalan lancar
Demikian
Program Kerja Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 ini, kami ucapkan
terimakasih.
…………….,………….
Kepala
Madrasah,
KEPALA MADRASAH , S.Pd.I
NIP.
……………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Penerimaan
Peserta Didik Baru Secara online bertujuan memberikan kesempatan
layanan yang seluas luasnya bagi seluruh anak usia sekolah agar memperoleh
layanan pendidikan sebaik
baiknya dan berkeadilan serta tetap menjaga
kesehatan dan keselamatan. Dalam pelaksanaannya, Penerimaan Peserta Didik Baru memenuhi
kriteria-kriteria:
a.
Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta
Didik, baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur.
b.
Transparansi artinya pelaksanaan
penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
c.
Akuntabilitas artinya penerimaan
Peserta Didik, baik baru
maupun pindahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur
maupun hasilnya.
d.
Tidak diskriminatif artinya setiap
warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui program pendidikan di wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia.
e.
Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam
penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan kecuali daya tampung
sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan.
Untuk
keterlaksanaan tujuan dan kriteria dalam penerimaan peserta didik baru perlu
dibuat program kerja sebagai pedoman bagi panitia dalam pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru.
B.
Ruang Lingkup
Cakupan
Program Kerja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Persyaratan calon Peserta Didik Baru di MI .....................
b.
Waktu Pelaksanaan
c.
Pengorganisasi dan Pembiayaan
LEBIH LENGKAP SILAKAN DOWNLOAD DISINI
Terima kasih semoga bermanfaat
Tidak ada komentar :
Posting Komentar