PANDUAN SIBOS PINTAR 2018
Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR dikembangkan untuk membantu lembaga madrasah melakukan pendataan siswa madrasah, lebih khususnya dalam rangka pengumpulan data pengusulan masuk Program Indonesia Pintar. Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR memiliki 4 modul utama, yaitu :
- Modul Administrasi Nasional
- Modul Administrasi Propinsi
- Modul Administrasi Kabupaten
Modul Administrasi Lembaga MadrasahBagi staf administrasi pada level Nasional, ke 4 modul tersebut dapat diakses, dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
- menambahkan administrator madrasah baru
- menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
- melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Propinsi, 3 modul yaitu level propinsi, kabupaten, lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
- menambahkan administrator madrasah baru
- menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
- melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Kabupaten, 2 modul yaitu level kabupaten, dan lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 2 hal berikut :
- menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
- melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Lembaga Madrasah, hanya dapat mengakses modul Lembaga Madrasah, dan hanya staf pada Lembaga Madrasah yang dapat melakukan 2 hal berikut :
- menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
- melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
UNDUH MANUAL SIBOS PINTAR 2018
Tidak ada komentar :
Posting Komentar