Slide

 photo Ceria 2g_zpsngqsftno.jpg  photo Ceria 2n_zpsppqzwqpt.jpg  photo Ceria 2a_zpskcujs2e3.jpg  photo Ceria 2j_zpsdwp0xgdb.jpg  photo Ceria 2c_zpsirkjpmz2.jpg  photo Ceria 2n_zpsx2uwywuy.jpg  photo Ceria 2b_zpseuzrfyee.jpg  photo Ceria 2f_zpsh4d6akqq.jpg  photo Ceria 2h_zpsngowghyb.jpg  photo Ceria 2d_zps8kvuauua.jpg  photo Visi MI_zpsr23odfvo.jpg href="http://s1062.photobucket.com/user/mimlatukan/media/MIM%20Latukan%201/Ceria%202k_zpsre9t6gcq.jpg.html" target="_blank"> photo Ceria 2k_zpsre9t6gcq.jpg  photo Ceria 2l_zpsptrs7pdz.jpg  photo Madrasah Lebih baik MIM.jpg  photo Madrasah Hebat MIM_1.jpg  photo TK Hebat.jpg

Jumat, 21 September 2018

PANDUAN SIBOS PINTAR 2018




Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR dikembangkan untuk membantu lembaga madrasah melakukan pendataan siswa madrasah, lebih khususnya dalam rangka pengumpulan data pengusulan masuk Program Indonesia Pintar. Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR memiliki 4 modul utama, yaitu :
  1. Modul Administrasi Nasional
  2. Modul Administrasi Propinsi
  3. Modul Administrasi Kabupaten
Modul Administrasi Lembaga MadrasahBagi staf administrasi pada level Nasional, ke 4 modul tersebut dapat diakses, dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
  1. menambahkan administrator madrasah baru
  2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Propinsi, 3 modul yaitu level propinsi, kabupaten, lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
  1. menambahkan administrator madrasah baru
  2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Kabupaten, 2 modul yaitu level kabupaten, dan lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 2 hal berikut :
  1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Lembaga Madrasah, hanya dapat mengakses modul Lembaga Madrasah, dan hanya staf pada Lembaga Madrasah yang dapat melakukan 2 hal berikut :
  1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.


UNDUH MANUAL SIBOS PINTAR 2018

Tidak ada komentar :

Posting Komentar