Slide

 photo Ceria 2g_zpsngqsftno.jpg  photo Ceria 2n_zpsppqzwqpt.jpg  photo Ceria 2a_zpskcujs2e3.jpg  photo Ceria 2j_zpsdwp0xgdb.jpg  photo Ceria 2c_zpsirkjpmz2.jpg  photo Ceria 2n_zpsx2uwywuy.jpg  photo Ceria 2b_zpseuzrfyee.jpg  photo Ceria 2f_zpsh4d6akqq.jpg  photo Ceria 2h_zpsngowghyb.jpg  photo Ceria 2d_zps8kvuauua.jpg  photo Visi MI_zpsr23odfvo.jpg href="http://s1062.photobucket.com/user/mimlatukan/media/MIM%20Latukan%201/Ceria%202k_zpsre9t6gcq.jpg.html" target="_blank"> photo Ceria 2k_zpsre9t6gcq.jpg  photo Ceria 2l_zpsptrs7pdz.jpg  photo Madrasah Lebih baik MIM.jpg  photo Madrasah Hebat MIM_1.jpg  photo TK Hebat.jpg

Jumat, 21 September 2018

PANDUAN SIBOS PINTAR 2018




Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR dikembangkan untuk membantu lembaga madrasah melakukan pendataan siswa madrasah, lebih khususnya dalam rangka pengumpulan data pengusulan masuk Program Indonesia Pintar. Sistem Aplikasi SIBOS_PINTAR memiliki 4 modul utama, yaitu :
  1. Modul Administrasi Nasional
  2. Modul Administrasi Propinsi
  3. Modul Administrasi Kabupaten
Modul Administrasi Lembaga MadrasahBagi staf administrasi pada level Nasional, ke 4 modul tersebut dapat diakses, dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
  1. menambahkan administrator madrasah baru
  2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Propinsi, 3 modul yaitu level propinsi, kabupaten, lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
  1. menambahkan administrator madrasah baru
  2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Kabupaten, 2 modul yaitu level kabupaten, dan lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 2 hal berikut :
  1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Bagi staf pada level Lembaga Madrasah, hanya dapat mengakses modul Lembaga Madrasah, dan hanya staf pada Lembaga Madrasah yang dapat melakukan 2 hal berikut :
  1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
  2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.


UNDUH MANUAL SIBOS PINTAR 2018

Senin, 17 September 2018

ASESMEN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MADRASAH


Jadwal APKGM

RAUDHOTUL ATHFAL  (RA)

Hari Selasa, 16 Oktober 2018
Jam 1 : 08.00-10.00
Guru Kelas RA
Jam 2 : 10.30-11.30
UKBI Dasar


MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)

Hari Selasa, 30 Oktober 2018
Jam 1 : 07.30-09.30
Guru Kelas MI


Jam 2 : 10.00-12.00
Guru Penjasorkes
Guru Bahasa Arab
Guru Fiqih
Guru Qurdist
Guru Akidah Akhlaq

Guru SKI

MADRASAH TSANAWIYAH  (MTS)

Rabu, 31 Oktober 2018

Jam 1 : 08.00-10.00
Guru Bahasa Indonesia,
Guru Bahasa Inggris,
Guru Matematika,
Guru IPA

Jam 2 : 13.00-15.00
Guru Bahasa Arab
Guru Fiqih
Guru Qurdist
Guru Akidah Akhlaq
Guru SKI


MADRASAH ALIYAH (MA)

Rabu, 31 Oktober 2018

13.00-15.00
Guru Bahasa Indonesia,
Guru Bahasa Inggris,
Guru Matematika,
Guru Kimia,
Guru Biologi,
Guru Fisika,
Guru Ekonomi,
Guru Geografi,
Guru Sosiologi
Guru Bahasa Arab
Guru Fiqih
Guru Qurdist
Guru Akidah Akhlaq


Untuk Aplikasi berbasis Android silakan download DITAUTAN INI  setelah itu copy ke Andrid. dan jalankan Apl ini dari andoid.
Selamat belajar semoga sukses dan bermanfaat

Sabtu, 01 September 2018

LI TK/RA , SD/MI TAHUN 2018

Dalam rangka pemutakhiran data Laporan Individu tahun 2018, masing-masing satuan pendidikan TK/RA dan SD/MI untuk segera mengisi Laporan Individu tahun 2018.
Format Laporan Individu dapat diunduh pada link berikut ini:



Kamis, 02 Agustus 2018

APLIKASI SEKOLAH MADRASAH

Dunia pendidikan juga tak luput dari penggunaan aplikasi dalam mengerjakan administrasi di lembaga sekolah/madrasah . Berkaitan dengan itu kami membagikan file aplikasi gratis yang bisa Anda download satu persatu






semoga bermanfaat

Selasa, 17 Juli 2018

DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013 MI TAHUN PELAJARAN 2018/2019





Kop lembaga





 

LEMBAR PENGESAHAN

Jenis Dokumen
:
Dokumen Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
Nama Madrasah
:
MI Nama madrasah
NSM
:
111235240xxx
NPSN
:
607185xx
Peringkat Akreditasi
:
X
Alamat
:
Jalan

:
RT        / RW   Desa Nama desa atau alamat

:
Kecamatan ...............

:
Kabupaten/Kota ...............

:
Provinsi Jawa Timur

Mengetahui
Ketua Komite Madrasah,




xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Tanggal : ……………………….

Kepala Madrasah




xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Tanggal: ……………………………

Mengetahui
a.n. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten ...............
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,



.................................................
NIP. .......................................

Tanggal: ……………………………




REKOMENDASI
KURIKULUM 2013 MI NAMA MADRASAH
NAMA DESA ATAU ALAMAT  ............... ...............
----------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah memeriksa dokumen kurikulum yang ditetapkan/disahkan oleh,
Satuan Pendidikan        : MI Nama madrasah Nama desa atau alamat
Alamat                         : Nama desa atau alamat  ............... ...............
Dengan menggunakan instrumen validasi/telaah Kurikulum 2013, bersama ini :   
Nama             : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
NIP                : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jabatan           : Pengawas PAI Kecamatan ...............

Memberikan pertimbangan/Rekomendasi kepada Kurikulum MI Nama madrasahNama desa atau alamat  Tersebut :
* Dapat direkomendasikan tanpa syarat
* Dapat direkomendasikan dengan syarat untuk perbaikan/penyempurnaan
* Belum dapat direkomendasikan

Dengan alasan :
*  Semua unsur Kurikulum 2013 terpenuhi dengan lengkap
*  Unsur Kurikulum 2013 terpenuhi tetapi kurang lengkap
*  Unsur Kurikulum 2013 tidak lengkap

Demikian pernyataan kami buat sebagai bahan pertimbangan/rekomendasi ditetapkannya kurikulum MI Nama madrasahNama desa atau alamat



............... ,    Juli 2018
Pengawas Pembina



H. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx..
NIP xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx





KATA PENGANTAR


Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga  penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasahNama desa atau alamat  ini dapat terselesaikan dengan baik. Tim Pengembang Kurikulum ini terdiri atas guru, dan Kepala Madrasah yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota. Dalam rangka meminta masukan dan pertimbangan dalam Kurikulum   ini, kami telah melibatkan Komite Madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
Model Kurikulum 2013 ini dikembangkan berdasarkan rambu-rambu dan pedoman yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Sesuai judulnya, Model Kurikulum 2013 ini hanya merupakan alternatif bagi Bapak/Ibu Guru sekalian. Harapan kami, Model Kurikulum 2013 yang kami susun ini dapat menjadi pedoman bagi Bapak/Ibu Guru dalam menyusun Kurikulum 2013 yang sesuai dengan kondisi madrasah dan potensi daerah masing-masing.
Akhirnya, kami mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikan Model Kurikulum 2013ini. Mudah-mudahan, apa yang kami persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu Guru dalam memajukan pendidikan anak-anak bangsa.

                                                                                    Nama desa atau alamat  ,     Juli   2018
           
Tim Penyusun Kurikulum 2013



                                                                                     



DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN
TIM PENYUSUN KURIKULUM 2013.................................................................
REKOMENDASI.....................................................................................................
KATA PENGANTAR.............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
A.   Latar Belakang......................................................................................
B.   Landasan ..............................................................................................
C.   Tujuan Pengembangan Kurikulum 2013.........................................
D.   Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013.........................................
BAB II TUJUAN...................................................................................................................
A.   Tujuan Pendidikan Dasar...................................................................
B.   Visi Sekolah...........................................................................................
C.   Misi Sekolah..........................................................................................
D.   Tujuan Sekolah.....................................................................................
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM........................................
A.    Struktur Kurikulum...............................................................................
B.     Muatan Kurikulum................................................................................
1.    Mata Pelajaran................................................................................
2.    Pengembangan Diri.......................................................................
3.    Beban Belajar..................................................................................
4.    Penilaian..........................................................................................
5.    Ketuntasan Belajar.........................................................................
6.    Kenaikan Kelas dan Kelulusan ..................................................
7.    Pendidikan Kecakapan Hidup ....................................................
8.    Pendidikan berbasis keunggulan local dan global .................
BAB IV KOMPETENSI DASAR DAN KOMPETENSI INTI ...........................
BAB V PEMBELAJARAN TEMATIK INTEGRATIF .......................................
BAB VI KALENDER PENDIDIKAN....................................................................
BAB VII PENUTUP ...............................................................................................


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Kurikulum 2013 atau Pendidikan Berbasis Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi. Kurikulum ini menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterapkan sejak 2006 lalu. Dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan.
Di dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bagian Umum dijelaskan bahwa pembaruan pendidikan memerlukan strategi tertentu, dan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional ini adalah pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.”
Pasal 35 Undang-undang Nomor Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur bahwa Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.” Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 35 dinyatakan bahwa “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yanga telah disepakati.”
Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengem-bangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam rangka mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran tersebut diperlukan suatu kurikulum yang dijadikan sebagai pedoman bagi para pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

  1. Landasan Penyusunan Kurikulum 2013
1.    Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.  
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.  
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.


1.       Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
2.       Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.  Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut  dipelajari untuk  menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

3.       Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
4.       Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

2.    Landasan Yuridis Kurikulum 2013
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradabann bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan  kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan  budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri.  Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, ketrampilan sosial memberikan dasar  untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota ummat manusia. 
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan masa yang akan datang. Oleh karena itu, konten pendidikan  yang dikembangkan kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa di masa lalu semata tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan ummat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memposisikan pendidikan  sebagai sesuatu yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan  masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warian budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan  paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa di masa lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan  keberlanjutan kehidupan bangsa dan warganegara di amsa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
Adapun Landasan Filosofis Kurikulum 2013 Adalah Sebagai Berikut
1.    Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.    PP No 23 tahun 2014 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
4.    Permenag No.912  Tahun 2013 Tentang kurikulm 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
5.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2676 Tahun  2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah
7.    Peraturan Gubernur Jawa Timur No 19 Tahun 2014  tentang  Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah
8.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar  Kompetensi  Lulusan  Pendidikan  Dasar dan Menengah
9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti
13. Permendikbud No 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SD/MI
14. Permendikbud No 71 tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran Layak

  1. Tujuan Penyusunan Kurikulum 2013
Mempersiapkan insan Indonesia untuk memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia.

  1. Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pelaksanaan pembelajaran pada pelaksanaan kurikulum 2013 memiliki karakteristik yang berbeda dari pelaksanaan kurikulum 2006. Berdasarkan hasil analisis terhadap kondisi yang diharapkan terdapat maka dipeloleh 14 prinsip utama pembelajaran yang perlu guru terapkan.
Ada pun 14 prinsip itu adalah:
1.        Dari siswa diberi tahu menuju siswa mencari tahu; pembelajaran mendorong siswa menjadi pembelajar aktif, pada awal pembelajaran guru tidak berusaha untuk meberitahu siswa karena itu materi pembelajaran tidak disajikan dalam bentuk final. Pada awal pembelajaran guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa terhadap suatu fenomena atau fakta lalu mereka merumuskan ketidaktahuannya dalam bentuk pertanyaan. Jika biasanya kegiatan pembelajaran dimulai dengan penyampaian informasi dari guru sebagai sumber belajar, maka dalam pelaksanaan kurikulum 2013 kegiatan inti dimulai dengan siswa mengamati fenomena atau fakta tertentu. Oleh karena itu guru selalu memulai dengan menyajikan alat bantu pembelajaran untuk mengembangkan rasa ingin tahu siswa dan dengan alat bantu itu guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa dengan bertanya.
2.       Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber; pembelajaran berbasis sistem lingkungan. Dalam kegiatan pembelajaran membuka peluang kepada siswa  sumber belajar seperti informasi dari buku siswa,  internet, koran, majalah, referensi dari perpustakaan yang telah disiapkan. Pada metode proyek, pemecahan masalah, atau inkuiri siswa dapat memanfaatkan sumber belajar di luar kelas. Dianjurkan pula untuk materi tertentu siswa memanfaatkan sumber belajar di sekitar lingkungan masyarakat. Tentu dengan pendekatan ini pembelajaran tidak cukup dengan pelaksanaan tatap muka dalam kelas.
3.       Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; pergeseran ini membuat guru tidak hanya menggunakan sumber belajar tertulis sebagai satu-satunya sumber belajar siswa dan hasil belajar siswa hanya dalam bentuk teks. Hasil belajar dapat diperluas dalam bentuk teks, disain program, mind maping, gambar, diagram, tabel, kemampuan berkomunikasi, kemampuan mempraktikan sesuatu yang dapat dilihat dari lisannya, tulisannya, geraknya, atau karyanya.
4.       Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;pembelajaran tidak hanya dilihat dari hasil belajar, tetapi dari aktivitas dalam proses belajar. Yang dikembangkan dan dinilai adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilannya.
5.       Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; mata pelajaran dalam pelaksanaan kurikulum 2013 menjadi komponen sistem yang terpadu. Semua materi pelajaran perlu diletakkan dalam sistem yang terpadu untuk menghasilkan kompetensi lulusan. Oleh karena itu guru perlu merancang pembelajaran bersama-sama, menentukan karya siswa bersama-sama, serta menentukan karya utama pada tiap mata pelajaran bersama-sama, agar beban belajar siswa dapat diatur sehingga tugas yang banyak, aktivitas yang banyak, serta penggunaan waktu yang banyak tidak menjadi beban belajar berlebih yang kontraproduktif terhadap perkembangan siswa.
6.       Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; di sini siswa belajar menerima kebenaran tidak tunggul. Siswa melihat awan yang sama di sebuah kabupaten. Mereka akan melihatnya dari tempatnya berpijak. Jika ada sejumlah siswa yang melukiskan awan pada jam yang sama dari tempat yangberjauhan, mereka akan melukiskannya berbeda-beda, semua benar tentang awan itu, benar menjadi beragam.
7.       Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; pada waktu lalu pembelajaran berlangsung ceramah. Segala sesuatu diungkapkan dalam bentuk lisan guru, fakta disajikan dalam bentuk informasi verbal, sekarang siswa harus lihat faktanya, gambarnya, videonya, diagaramnya, teksnya yang membuat siswa melihat, meraba, merasa dengan panca indranya. Siswa belajar tidak hanya dengan mendengar, namun dengan menggunakan panca indra lainnya.
8.       Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills); hasil belajar pada rapot tidak hanya melaporkan angka dalam bentuk pengetahuannya, tetapi menyajikan informasi menyangku perkembangan sikapnya dan keterampilannya. Keterampilan yang dimaksud bisa keterampilan membacan, menulis, berbicara, mendengar yang mencerminkan keterampilan berpikirnya. Keterampilan bisa juga dalam bentuk aktivitas dalam menghasilkan karya, sampai pada keterampilan berkomunikasi yang santun, keterampilan menghargai pendapat dan yang lainnya.
9.       Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan  dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat; ini memerlukan guru untuk mengembangkan pembiasaan sejak dini untuk melaksanakan norma yang baik sesuai dengan budaya masyarakat setempat, dalam ruang lingkup yang lebih luas siswa perlu mengembangkan kecakapan berpikir, bertindak, berbudi sebagai bangsa, bahkan memiliki kemampuan untuk menyesusaikan dengan dengan kebutuhan beradaptasi pada lingkungan global. Kebiasaan membaca, menulis, menggunakan teknologi, bicara yang santun  merupakan aktivitas yang tidak hanya diperlukan dalam budaya lokal, namun bermanfaat untuk berkompetisi dalam ruang lingkup global.
10.    Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo),  membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); di sini guru perlu menempatkan diri sebagai fasilitator yang dapat menjadi teladan, meberi contoh bagaimana hidup selalu belajar, hidup patuh menjalankan agama dan prilaku baik lain. Guru di depan jadi teladan, di tengah siswa menjadi teman belajar, di belakang selalu mendorong semangat siswa tumbuh mengembangkan pontensi dirinya secara optimal.
11.    Pembelajaran berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; karena itu pembelajaran dalam kurikulum 2013 memerlukan waktu yang lebih banyak dan memanfaatkan ruang dan waktu secara integratif. Pembelajaran tidak hanya memanfaatkan waktu dalam kelas.
12.    Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. Prinsip ini menadakan bahwa ruang belajar siswa tidak hanya dibatasi dengan dinding ruang kelas. Sekolah dan lingkungan sekitar adalah kelas besar untuk siswa belajar. Lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang sangat ideal untuk mengembangkan kompetensi siswa. Oleh karena itu pembelajaran hendaknya dapat mengembangkan sistem yang terbuka.
13.    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (tIK) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; di sini sekolah perlu meningkatkan daya guru dan siswa untuk memanfaatkan TIK. Jika guru belum memiliki kapasitas yang mumpuni siswa dapat belajar dari siapa pun. Yang paling penting mereka harus dapat menguasai TIK sebabab mendapatkan pelajaran dengan dukungan TIK atau tidak siswa tetap akan menghadapi tantangan dalam hidupnya menjadi pengguna TIK. Jika sekolah tidak memfasilitasi pasti daya kompetisi siswa akan jomplang daripada  siswa yang memeroleh pelajaran menggunakannya.
14.    Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa; cita-cita, latar belakang keluarga, cara mendapat pendidikan di rumah, cara pandang, cara belajar, cara berpikir, keyakinan siswa berbeda-beda. Oleh karena itu pembelajaran harus melihat perbedaan itu sebagai kekayaan yang potensial dan indah jika dikembangkan menjadi kesatuan yang memiliki unsur keragaman. Hargai semua siswa, kembangkan kolaborasi, dan biarkan siswa tumbuh menurut potensinya masing-masing dalam kolobarasi kelompoknya.
Demikian materi tentang prinsip pembelajaran yang disarikan dari materi pelatihan implementasi Kurikulum 2013.


BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH


A.   Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

  1. Visi Sekolah
Unggul xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


  1. Misi Sekolah
                 1.        xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
                                                                               
  1. Tujuan Sekolah     
Mengacu pada visi dan misi sekolah, serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan sekolah dalam mengembangkan pendidikan ini adalah sebagai berikut ini.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx







BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM


A. Struktur Kurikulum
Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasahNama desa atau alamat   organisasi Kompetensi Dasar kurikulum dilakukan melalui pendekatan  terintegrasi (integrated curriculum). Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan konten mata pelajaran IPA dan IPS di kelas I, II, dan III ke dalam mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan ini maka struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat   menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester. Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, dan beban belajar.

Tabel 1
Sturktur Kurikulum
No
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Belajar Perminggu
I
II
III
IV
V
VI

Kelompok A






1
Pendidikan Agama Islam







a. Al Qur’an Hadits
2
2
2
2
2
2

b. Aqidah Akhlak
2
2
2
2
2
2

c. Fiqih
2
2
2
2
2
2

d. SKI


2
2
2
2
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
5
6
5
5
5
3
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4
Bahasa Arab
2
2
2
2
2
2
5
Matematika
5
6
6
6
6
6
6
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
7
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3

Kelompok B






1
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
5
5
5
2
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
3
Bahasa Jawa







Jumlah Alokasi Waktu Perminggu
34
36
40
43
43
43

Prinsip pengintegrasian IPA dan IPS di kelas I, II, dan III di atas dapat diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Selain melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran, penyederhanaan dilakukan juga terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran. Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan Kompetensi Dasar yang tumpang tindih dalam satu mata pelajaran dan antarmata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap tidak sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran IPA dan IPS tercantum dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran Kompetensi Dasar IPA dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam berbagai tema. Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema.
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat   antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah. Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut

B.  Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum 2013 Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat   meliputi sejumlah mata pelajaran yang kedalamanya merupakan beban belajar bagi siswa pada satuan pendidikan. Muatan Kurikulum memuat sejumlah mata pelajaran  dan muatan lokal  serta kegiatan pengembangan diri yang tidak termasuk kepada struktur kurikulum dan diberikan diluar tatap muka. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Satandar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan diuntungkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan semester sesuai dengan Satandar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas kompetensi dasar dam kompensi inti.

1. Mata Pelajaran
Materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada siswa sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Beban belajar pada mata pelajaran ditentukan oleh keleluasaan dan kedalaman pada masing-masing tingkat satuan pendidikan.Metode dan pendekatan pada mata pelajaran tergantung pada ciri khas dan karekteristik masing-masing mata pelajaran dengan menyesuaikan  pada kondisi  yang tersedia di sekolah.Sejumlah mata pelajaran tersebut terdiri dari mata pelajaran  wajib dan pilihan pada setaiap satua pendidikan.

1.       Pendidikan Agama Islam
Tujuan :
·            Menumbuhkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
·            Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi, menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

2.       Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan:
·            Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
·            Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
·            Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
·            Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.

3.         Bahasa Indonesia
Tujuan
·            Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
·            Menghargai dn bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
·            Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
·            Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
·            Menikmati dan memanfaatkan karya  sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
·            Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.

4.         Matematika
Tujuan:
·            Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau alogaritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah.
·            Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
·            Memecahkan maslah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
·            Mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
·            Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Matematika dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.

5.           Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
·            Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, kehidupan dan keteraturan alam ciptanya-Nya.
·            Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
·            Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
·            Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memacahkan masalah dan membuat keputusan.
·            Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta dalam memlihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
·            Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
·            Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPA dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.

6.         Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
·            Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
·            Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memcahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
·            Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
·            Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan bekompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPS dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.

7.         Seni Budaya dan Prakarya
Tujuan :
·            Memahami konsep dan pentingnya seni budaya dan prakarya.
·            Menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan prakarya.
·            Menampilkan kreativitas melalui seni budaya dan prakarya.
·            Menampilkan peran serta dalam seni budaya dan prakarya dalam tingkat lokal, regional, maupun global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan prakarya dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.

8.         Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan
Tujuan :
·            Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih.
·            Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
·            Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar.
·            Meletakan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
·            Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.
·            Mengembangkan keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
·            Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil, serta memiliki sikap yang positif.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013

2. Pengembangan Diri
Pengembangan diri  bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memeberikan kesempatan kepada  peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat,dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang yang dapat dilakukan dalam bentuk  kegiatan ekstrakurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah  diri pribadi dan kehidupan sosial belajar,dan pengembangan karir peserta didik.
Penilaian pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran. Tahapan Kegiatan Pengembangan Diri dilakukan dengan cara :
a.         Identifikasi
·                Daya dukung dan potensi
·                Bakat dan minat siswa.
b.         Pemetaan
·                Jenis layanan pengembangan diri
·                Petugas yang melayani
·                Siswa yang dilayani
c.         Program pencinta mata pelajaran dilakukan dengan cara penyusunan Program (Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan, Materi Pokok, Indikator, Kegiatan Pembelajaran, Alokasi Waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar).
·                Pelaksanaan ( Orentasi, pemantapan, pengembangan )
·                Monitoring Pelaksanan
·                Penilaian ( terjadwal, terstruktur, kualitatif )
·                Analisis hasil penilaian (berbasis data, propesional, realitis, valid, transparan dan akuntable)
·                Pelaporan     :    Umum dalam format raport
Rinci dalam buku laporan pengembangan diri.

Adapun kegiatan-kegiatan pengembangan diri seperti :
1.        Kegiatan Ektrakurikurer
Pengembangan diri yang dipilih berupa kegiatan ekstrakurikuler meliputi beragam kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat siswa, terdiri atas:
a.       Pramuka
b.       Tambah sendiri
c.       Unit Kesehatan Sekolah
d.       Kepemimpinan

2.        Kegiatan Pembiasaan
Guna mengembangkan nilai religi,nilai-nilai sportifitas kehidupan berbangsa dan bernegara  pembentukan karakter siswa dilakukan melalui :
a.         Pembiasaan Rutin
Adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler, baik di kelas maupun di sekolah.Pembentukan karakter melalui pembiasaan dalam kegiatan rutin  di Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat   adalah sebagai berikut:
§    Sholat berjamaah
§    Upacara bendera setiap hari senin
§    Berdoa sebelum dan sesudah belajar
§    Pengajian setiap hari Jum’at dan menyimak bacaan surat pendek  dalam Al Qur’an
§    Pemeriksaan kebersihan badan serta pakaian sebelum masuk kelas
§    Membersihkan kelas serta halaman sebelum dan sesudah belajar



b.        Terprogram
Adalah kegiatan yang diprogramkan dan direncanakan baik pada tingkat kelas maupun tingkat sekolah.
§   Kegiatan Keagamaan Pesantren kilat
§    Pekan Kreatifitas dan olahraga
§    Peringatan Hari Besar Nasional
§    Karyawisata, darmawisata, study tour
§    Bina Olimpiade ,Kompetisi Sains Madrasak (KSM)

c.         Spontan
Adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja,tanpa dibatasi oleh ruang.
§   Membiasakan memberi salam
§   Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
§   Membiasakan antri
§   Membiasakan membantu teman yang kena musibah
§   Berdiskusi dengan baik dan benar
§   Operasi Semut

3.         Kegiatan Keteladanan
Adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja yang lebih mengutamakan pemberian contoh dari guru dan pengelola pendidikan yang lain  kepada siswanya.
a.         Membudayakan kebersihan dan kesehatan pada semua warga sekolah
b.         Mentaati tatatertib yang berlaku di sekolah
c.         Memberi contoh berpakaian rapih dan bersih
d.         Memberi contoh tepat waktu dalam segala hal
e.         Memberi contoh  penampilan sederhana
f.          Menanamkan budaya membaca
g.         Memberi contoh tidak merokok dilingkungan sekolah
h.        Memuji hasil kerja siswa yang baik

4.         Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme
a.         Peringatan Hari Kemerdekaan RI
b.         Peringatan Hari Pahlawan
c.         Peringatan Hari Pendidikan Nasional
·               Seminar Pendidikan
·               Bedah Buku

5.         Pengembangan Potensi dan Ekpresi Diri
Pengembangan dan Potensi dan Ekspresi Diri yang dikembangkan di Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat   adalah keterampilan dalam mengoprasikan komputer dalam kehidupan sehari-hari dengan mengunakan sofware-sofware yang disesuaikan dengan kemampuan potensi sumber daya sekolah seperti :
a.         Program Permainan Edukatif
b.         Program Mengambar
c.         Program Microsoft Office.

3.  Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat   kelas I, II, dan III masing-masing 36, 34, 40 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 43  jam setiap minggu. Jam belajar Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat  atau alamat   adalah 35 menit. Kompetensi Dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI) 3 Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.






Tabel 2 :
Beban Belajar  Kegiatan Tatap Muka  Keseluruhan
Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat  atau alamat   

Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
Jumlah jam pembelajaran Per Minggu
Minggu Efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran per tahun
1
35
34
38
1292 jam pembelajaran (45220 menit)
2
35
36
38
1368 jam pembelajaran (47880 menit)
3
35
40
38
1520 jam pembelajaran (53200 menit)
4
35
43
38
1634 jam pembelajaran (57190 menit)
5
35
43
38
1634 jam pembelajaran (57190 menit)
6
35
43
38
1634 jam pembelajaran (57190 menit)

Beban belajar penugasan tersetruktur dan kegiatan mandiri tidak berstruktur  maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka  dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Contoh mata pelajaran IPA dalam satu minggu 4 jam pelajaran Untuk tatap muka 60 %
Contoh perhitungan pemberian tugas.
4 x 35 menit = 140 menit maka 40% penugasan yaitu 40% x 140 menit = 56 menit jadi untuk pemberian tugas hanya 56 menit per minggu.

Alokasi waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktek di luar sekolah stara dengan dua jam tatap muka.
Alokasi untuk pengembangan ekspresi dan potensi disesuaikan dengan jenis  pengembangan yang di pilih.


4.  Penilaian
Sesuai Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk  mengukur  pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup:  penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah,


5.  Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antar 0% s.d 100%. Kriteria ideal ketuntasan belajar untuk masing-masing idikator adalah 75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan belajar minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata siswa serta kemampuan sumber daya pendukung  dalam menyelenggarakan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan  selalu mengusakan peningkatan  kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan belajar ideal.
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, esensial intake siswa, dan saran prasarana. Adapun Standar Hasil Belajar/SKBM Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat  atau alamat   Tahun Pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut :




Tabel  3 :
Standar Hasil Belajar/SKBM
No
Mata Pelajaran
SKBM
Angka
Huruf
Kelompok A


1
Pendidikan Agama Islam



a. Al Qur’an Hadits
70
Tujuh puluh

b. Aqidah Akhlak
70
Tujuh puluh

c. Fiqih
70
Tujuh puluh

d. SKI
70
Tujuh puluh
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
70
Tujuh puluh
3
Bahasa Indonesia
70
Tujuh puluh
4
Bahasa Arab
65
Enam puluh lima
5
Matematika
65
Enam puluh lima
6
Ilmu Pengetahuan Alam
70
Tujuh puluh
7
Ilmu Pengetahuan Sosial
70
Tujuh puluh
Kelompok B


1
Seni Budaya dan Keterampilan
70
Tujuh puluh
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga
70
Tujuh puluh
3
Bahasa Jawa
70
Tujuh puluh




5.   Kenaikan Kelas dan Kelulusan

1)        Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat  atau alamat  sebagai berikut :
1.         Siswa sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua Standar Kompetensi Dasar dan indikator.
2.         Kehadiran siswa minimal 75%
3.         Prilaku, sikap dan budi Pekerti kriteria baik.


2)        Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP.19/2005 Pasal 72 Ayat (1),siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar setelah :
1.         Siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua Kompetensi Dasar (KD) Kompetensi Inti (KI)  dan Indikator semua mata pelajaran.
2.         Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribaduian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
3.         Persentasi kehadiran minimal 75%
4.         Lulus Ujian Sekolah

6.   Pendidikan Kecakapan Hidup

1.       Kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat , memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
2.       Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
3.       Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.

7.   Pendidikan berbasis keunggulan local dan global

1.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
2.    Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
4.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.




BAB IV
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR

A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar  Kompetensi Lulusan  dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki  oleh peserta didik  yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatujenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkankualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills. 
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi  horizontal Kompetensi Dasar. Organisasivertikal Kompetensi Dasar adalah  keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar  satukelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsipbelajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yangdipelajari  peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara  kontenKompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar  dari matapelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompetensi Inti  1), sikap sosial (Kompetensi  Inti  2), pengetahuan (Kompetensi Inti  3), dan penerapan pengetahuan (Kompetensi  Inti  4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yangberkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung(indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (Kompetensi Inti 3) dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).


Tabel 4 :
Kompetensi Ini Kelas I,II,III
KOMPETENSI INTI
KELAS I DAN KELAS II
KOMPETENSI  INTI
KELAS  III
1.    Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
1.    Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya

2.    Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
2.    Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
3.    Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
3.    Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
4.    Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
4.    Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.



Tabel 5 :
Kompetensi Inti Kelas IV,V,VI
KOMPETENSI  INTI
KELAS IV
KOMPETENSI  INTI
KELAS V DAN VI
1.    Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya .
1.    Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
2.    Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
2.    Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
3.    Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
3.    Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati dan mencoba [mendengar, melihat, membaca] serta menanya berdasarkan rasa ingin tahu secara kritis tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
4.    Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
4.    Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.



B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresif atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.

Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar SD/MI untuk setiap mata pelajaran tercantum pada Lampiran 1A s.d. Lampiran 9 yang mencakup: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, serta Daftar Tema dan Alokasi Waktunya.



BAB V

PENDEKATAN SAINTIFIK DAN PENILAIAN AUTENTIK


A.      PEMBELAJARAN TEMATIK INTEGRATED (TERPADU)
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat  menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema.
Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia.
Dalam pembelajaran tematik integratif, tema yang dipilih berkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. Untuk kelas I, II, dan III, keduanya merupakan pemberi makna yang substansial terhadap mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni-Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Di sinilah Kompetensi Dasar dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang Kompetensi Dasar mata pelajaran lainnya.
Dari sudut pandang psikologis, peserta didik belum mampu berpikir abstrak untuk memahami konten mata pelajaran yang terpisah kecuali kelas IV, V, dan VI sudah mulai mampu berpikir abstrak. Pandangan psikologi perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity maka pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya.

Di bawah ini adalah  tema-tema yang telah disiapkan untuk peserta didik Sekolah Dasar kelas I, II, IV dan V pada Kurikulum 2013.
Tabel 6.
Tema-Tema di Sekolah Dasar
KELAS I
KELAS II
1.    Diriku
2.    Kegemaranku
3.    Kegiatanku
4.    Keluargaku
5.    Pengalamanku
6.    Lingkungan Bersih dan Sehat
7.    Benda, Binatang dan Tanaman di Sekitar
8.    Peristiwa alam
1.    Hidup Rukun
2.    Bermain di Lingkunganku
3.    Tugasku Sehari-hari
4.    Aku dan Sekolahku
5.    Hidup Bersih dan Sehat
6.    Air, Bumi, dan Matahari
7.    Merawat Hewan dan Tumbuhan
8.    Keselamatan di Rumah dan Perjalanan
KELAS III
KELAS IV
1.    Perkembangbiakan hewan dan Tumbuhan
2.    Perkembangan Teknologi
3.    Perubahan di Alam
4.     Peduli lingkungan social
5.    Permainan Tradisional
6.    Indahnya persahabatan
7.    Energi dan perubahannya
8.    Bumi dan Alam semesta
1.    Indahnya Kebersamaan
2.    Selalu Berhemat Energi
3.    Peduli Makhluk Hidup
4.    Berbagai Pekerjaan.
5.    Pahlawanku
6.    Cita-Citaku
8.    Daerah Tempat Tinggalku
KELAS V
KELAS VI
3.    Makanan Sehat
4.    Sehat itu Penting
5.    Ekosistem
6.    Panas dan Perpindahannya
7.    Peristiwa dalam kehidupan
8.    Lingkungan Sahabat Kita
9.    Benda-Benda di Sekitar Kita
1.    Selamatkan mahluk hidup
2.    Persatuan dalam Perbedaan
3.    Tokoh dan Penemuan
4.     Globalisasi
5.    Wira Usaha
6.    Menuju masyarakat Sehat
7.    Kepemimpinan
8.    Bumiku
9.    Menjelajah angkasa Luar

B.      PENDEKATAN SAINTIFIK (ILMIAH)
Menurut Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 lampiran IV, proses pembelajaran terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu:
1.       Mengamati;
2.       Menanya;
3.       Mengumpulkan informasi/eksperimen;
4.       Mengasosiasikan/mengolah informasi; dan
5.       Mengkomunikasikan.
Kelima pembelajaran pokok tersebut dapat dirinci dalam berbagai kegiatan belajar sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

Tabel  7:
Keterkaitan antara Langkah Pembelajarandengan Kegiatan Belajar dan Maknanya
Langkah Pembelajaran
Kegiatan Belajar
Kompetensi yang Dikembangkan
Mengamati
Membaca, mendengar, menyimak, melihat (tanpa atau dengan alat)
Melatih kesungguhan, ketelitian, mencari informasi
Menanya
Mengajukan pertanyaan tentang informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati
(dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik)
Mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu
untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat
Mengumpulkan informasi/ eksperimen

-     melakukan eksperimen
-     membaca sumber lain selain buku teks
-     mengamati objek/ kejadian/
-     aktivitas
-     wawancara dengan narasumber

Mengembangkan sikap teliti, jujur,sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
Mengasosiasikan/
mengolah informasi
-     mengolah informasi yang sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen mau pun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi.
-     Pengolahan informasi yang dikumpulkan dari yang bersifat menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan.
Mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam menyimpulkan .

Mengkomunikasikan

Menyampaikan hasil pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya

Mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan
singkat dan jelas, dan mengembangkan kemampuan berbahasa yang baik dan benar.


C.      PENILAIAN AUTENTIK (RESPONSIF)
Dalam rangka melaksanakan penilaian autentik yang baik, guru harus memahami secara jelas tujuan yang ingin dicapai. Untuk itu, guru harus bertanya pada diri sendiri, khususnya berkaitan dengan: (1) sikap, pengetahuan dan keterampilan apa yang akan dinilai; (2) fokus penilaian akan dilakukan, misalnya, berkaitan dengan sikap, pengetahuan dan keterampilan; dan (3) tingkat pengetahuan apa yang akan dinilai, seperti  penalaran, memori, atau proses. Bentuk-Bentuk Penilaian Autentik yang dikembangkan
1.         Penilaian Sikap
a.    Observasi
b.    Penilaian Diri
c.    Penilaian Antarteman
d.    Jurnal Catatan Guru
2.         Penilaian Pengetahuan
a.         Tes Tulis
b.         Tes Lisan
c.          Penugasan
3.         Penilaian Keterampilan
a.         Penilaian Kinerja
b.         Penilaian Proyek
c.          Penilaian Portopolio







BAB VI
KALENDER PENDIDIKAN


Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu kepada Standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan perserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut :
a.  permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b.  Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
c.   Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran untuk setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
d.  Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari lbur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
e.  Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
f.    Libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
g.  Sekolah-sekolah pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
h.  Bagi sekolah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
i.    Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota

Kalender Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat  disusun dengan berpedoman kepada kalender Pendidikan Nasional yang disesuaikan dengan program sekolah.

Tabel 8 :
Perhitungan Hari Efektif Belajar Semester I dan Semester II
Smt
Bulan
Hari
Minggu
Libur
Efektif
Jumlah
I
Juli 2018
4
2
2
2
Agustus 2018
5
0
5
5
September 2018
4
0
4
4
Oktober 2018
4
1
3
3
November 2018
5
0
5
5
Desember 2018
4
3
1
1
Jumlah
26
6
20
20



Smt
Bulan
Hari
Minggu
Libur
Efektif
Jumlah
II
Januari 2019
5
1
4
4
Februari 2019
4
0
4
4
Maret 2019
4
1
3
3
April 2019
4
0
4
4
Mei 2019
5
2
3
3
Juni 2019
4
3
1
1
Juli 2019




Jumlah
26
7
19
19



BAB VII

PENUTUP


Seperti telah diuraikan pada awal pendahuluan bahwa fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa selain mengembangkan dan memperkuat potensi pribadi juga menyaring pengaruh dari luar yang akhirnya dapat membentuk karakter peserta didik yang dapat mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Upaya pembentukan karakter sesuai dengan budaya bangsa ini tentu tidak semata-mata hanya dilakukan di sekolah melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar baik melalui mata pelajaran maupun serangkaian kegiatan pengembangan diri yang dilakukan di kelas dan luar sekolah. Pembiasaan-pembiasan (habituasi) dalam kehidupan, seperti: religius, jujur, disiplin, toleran, kerja keras, cinta damai, tanggung-jawab, dsb. perlu dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga sampai dengan cakupan yang lebih luas di masyarakat. Nilai-nilai tersebut tentunya perlu ditumbuhkembangkan yang pada akhirnya dapat membentuk pribadi karakter peserta didik yang selanjutnya merupakan pencerminan hidup suatu bangsa yang besar.
Pedoman yang disusun ini lebih diperuntukkan kepada kepala sekolah. Pembentukan budaya sekolah (school culture) dapat dilakukan oleh sekolah melalui serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan pembelajaran yang lebih berorientasi pada peserta didik, dan penilaian yang bersifat komprehensif. Perencanaan di tingkat sekolah pada intinya adalah melakukan penguatan dalam penyusunan kurikulum di tingkat sekolah (Kurikulum 2013), seperti menetapkan visi, misi, tujuan, struktur kurikulum, kalender akademik, dan penyusunan silabus. Keseluruhan perencanaan sekolah yang bertitik tolak dari melakukan analisis kekuatan dan kebutuhan sekolah akan dapat dihasilkan program pendidikan yang lebih terarah yang tidak semata-mata berupa penguatan ranah pengetahuan dan keterampilan melainkan juga sikap prilaku yang akhirnya dapat membentuk ahklak budi luhur.
Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa bukan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri atau merupakan nilai yang diajarkan, tetapi lebih kepada upaya penanaman nilai-nilai baik melalui mata pelajaran, program pengembangan diri maupun budaya sekolah. Peta nilai dan indikator yang disajikan dalam naskah ini merupakan contoh penyebaran nilai yang dapat diajarkan melalui berbagai mata pelajaran sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) dan Kompetensi Inti (KI)  yang terdapat dalam standar isi (SI). Begitu pula melalui program pengembangan diri, seperti kegiatan rutin sekolah, kegiatan spontan, keteladanan, pengkondisian.  Perencanaan pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa ini perlu dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah yang secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidik diterapkan ke dalam kurikulum sekolah yang selanjutnya diharapkan menghasil budaya sekolah.
Penyempurnaan pedoman ini akan terus menerus dilanjutkan seiring dengan kompleksnya permasalahan pendidikan terutama dalam pembentukan budaya dan karakter bangsa. Penyajian pembelajaran yang bernuansa belajar aktif dengan muatan budaya dan karakter bangsa perlu menjadi perhatian terutama dalam membelajarkan peserta didik. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari semua pihak pemerhati, pelaksana pendidikan untuk kesempurnaan yang akhirnya dapat memberikan pencerahan pelaksanaan di tingkat sekolah. Selanjutnya diharapkan kualitas produk peserta didik yang memiliki ahklak budi mulia sebagai pencerminan bangsa yang besar.















LAMPIRAN












Kop


 

 


SURAT KEPUTUSAN KEPALA MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT
Nomor :  xxxxxxxxxxxxxxx/2018

 

TENTANG

PENETAPAN KURIKULUM MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT  
TAHUN PELAJARAN  2018-2019

Kepala  MI Muhammdiyah    Nama desa atau alamat   ...............  ...............  :
Menimbang      
:
1.  Bahwa untuk memperlancar kelangsungan  pelaksanaan  peningkatan  mutu  pendidikan  di MI   Nama desa atau alamat  ...............  perlu disusun Kurikulum MI Nama madrasah Nama desa atau alamat

:
2.  Kurikulum yang dimaksud pada butir satu adalah revisi dari kurikulum sebelumya dan sebagai  acuan arah peningkatan mutu sebagaimana diharapkan

Mengingat
:
1.       Undang – Undang  nomor 20 Tahun  2003


2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


3.       Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.


4.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2016 tentang …………………………;


5.       Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar …………………………..;


6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2016 tentang …………………………………..;


7.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2007 tentang …………………………….;


8.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007 tentang …………………………….;


9.       Permenag No.912  Tahun 2013 Tentang kurikulm 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab


10.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2676 Tahun  2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah


11.    KMA No. 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah


12.    Peraturan Gubernur Jawa Timur No 19 Tahun 2014  tentang  Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah
Memperhatikan

Masukan dan pertimbangan Komite Madrasah, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan madrasah pada Penyusunan Kurikulum  Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019

M  E M U T U S K A N
Menetapkan      :                          


Pertama            
:
Bahwa dokumen Kurikulum MI Nama madrasah Nama desa atau alamat   ............... Lamaongan  merupakan  dokumen  yang menjadi acuan  kegiatan akademis  dan non akademis ,dalam setiapa aktifitas  MI Nama madrasah Nama desa atau alamat  Pada Tahun Pelajaran  2018 / 2019
Kedua
:
Hal – hal yang terakmodasi  dalam  dokumen ini , akan dipertimbangan  dalam  rapat Khusus ataupun rapat pleno dewan pendidik  MI…….  Nama desa atau alamat  ...............  ...............



Ditetapkan           :  ...............
Pada Tanggal     :  Juli  2018
Kepala Madrsah            




NAMA KEPALA

Tembusan  :
1. Kepala Kantor  Kemenag  Kab . ...............
2. Pengawas PAI  Kec. ...............
3. Komite Madrasah

















LAMPIRAN   : KEPUTUSAN KEPALA MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT
                          KABUPATEN ...............
  NOMOR       :  ............................................./2018
  TANGGAL   :  15 Juli  2018

DAFTAR NAMA TIM PENGEMBANG KURIKULUM
MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT  TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019

No.
N a m a
Jabatan
Kedinasan
Tim
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….

Pengawas PAI
Kepala MI
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Komite Madrasah

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota



Kepala MI Nama madrasah Nama desa atau alamat
Kabupaten ...............



NAMA KEPALA



LAMPIRAN   : KEPUTUSAN KEPALA MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT
                          KABUPATEN ...............
  NOMOR       :  ...................................../2018
  TANGGAL   :  15 Juli  2018

DAFTAR NAMA TIM PENYUSUN KURIKULUM
MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT  TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019

No.
N a m a
Jabatan
Kedinasan
Tim
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….

Pengawas PAI
Kepala MI
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Komite Madrasah

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


Kepala MI Nama madrasah Nama desa atau alamat
Kabupaten ...............



NAMA KEPALA











BERITA ACARA
REVISI KURIKULUM
MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT  TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019


            Pada hari Senin  tanggal delapan belas  bulan Juli tahun dua ribu tujuh belas, Dewan guru Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat  bersama komite Madrasah telah melakukan Pengembangan  Kurikulum  Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan berpedoman pada peraturan dan keputusan yang ada.
            Berdasarkan Peraturan tersebut, Kepala Madrasah menetapkan Kurikulum Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat  

DAFTAR NAMA TIM PENYUSUN KURIKULUN
MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT  TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019

No.
N a m a
Jabatan
Kedinasan
Tim
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….

Pengawas PAI
Kepala MI
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Komite Madrasah

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

Kepala MI Nama madrasah Nama desa atau alamat
Kabupaten ...............


...............................................



DAFTAR HADIR TIM PENYUSUN KURIKULUN
MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT  
TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019

No.
N a m a
Jabatan
Tanda Tangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
  DST
Pengawas PAI
Kepala MI
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Komite Madrasah
1.
                        2.
3.
                        4.
5.
                        6.
7.
                        8
9.


Kepala MI Nama madrasah Nama desa atau alamat
Kabupaten ...............



NAMA KEPALA