Kop lembaga
LEMBAR
PENGESAHAN
Jenis Dokumen
|
:
|
Dokumen Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Tahun
Pelajaran 2018-2019
|
Nama Madrasah
|
:
|
MI Nama
madrasah
|
NSM
|
:
|
111235240xxx
|
NPSN
|
:
|
607185xx
|
Peringkat Akreditasi
|
:
|
X
|
Alamat
|
:
|
Jalan
|
:
|
RT / RW Desa Nama desa atau
alamat
|
|
:
|
Kecamatan ...............
|
|
:
|
Kabupaten/Kota ...............
|
|
:
|
Provinsi Jawa Timur
|
Mengetahui
Ketua Komite Madrasah,
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Tanggal : ……………………….
|
Kepala Madrasah
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Tanggal: ……………………………
|
Mengetahui
a.n. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten ...............
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,
.................................................
NIP. .......................................
Tanggal: ……………………………
|
REKOMENDASI
KURIKULUM 2013 MI NAMA MADRASAH
NAMA DESA ATAU ALAMAT ............... ...............
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah
memeriksa dokumen kurikulum yang ditetapkan/disahkan oleh,
Satuan
Pendidikan : MI Nama madrasah Nama desa atau alamat
Alamat : Nama desa
atau alamat ...............
...............
Dengan
menggunakan instrumen validasi/telaah Kurikulum 2013, bersama ini :
Nama : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
NIP : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jabatan :
Pengawas PAI Kecamatan ...............
Memberikan
pertimbangan/Rekomendasi kepada Kurikulum MI Nama
madrasahNama desa atau alamat Tersebut
:
* Dapat direkomendasikan tanpa syarat
* Dapat direkomendasikan dengan syarat untuk
perbaikan/penyempurnaan
* Belum dapat direkomendasikan
Dengan alasan :
* Semua unsur Kurikulum 2013 terpenuhi dengan
lengkap
* Unsur Kurikulum 2013 terpenuhi tetapi kurang
lengkap
* Unsur Kurikulum 2013 tidak lengkap
Demikian pernyataan
kami buat sebagai bahan pertimbangan/rekomendasi ditetapkannya kurikulum MI Nama madrasahNama desa atau alamat
............... , Juli 2018
Pengawas Pembina
H. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx..
NIP xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT
atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasahNama desa atau alamat
ini dapat terselesaikan dengan baik. Tim Pengembang Kurikulum ini terdiri atas guru, dan Kepala Madrasah yang
bertindak sebagai ketua merangkap anggota. Dalam rangka meminta masukan dan pertimbangan dalam Kurikulum ini, kami telah melibatkan
Komite Madrasah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
Model Kurikulum 2013 ini dikembangkan
berdasarkan rambu-rambu dan pedoman yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar
Nasional Pendidikan). Sesuai judulnya, Model Kurikulum 2013 ini hanya merupakan
alternatif bagi Bapak/Ibu Guru sekalian. Harapan kami, Model Kurikulum 2013
yang kami susun ini dapat menjadi pedoman bagi Bapak/Ibu Guru dalam menyusun
Kurikulum 2013 yang sesuai dengan kondisi madrasah dan potensi daerah
masing-masing.
Akhirnya, kami mengharapkan saran dan
masukan untuk perbaikan Model Kurikulum 2013ini. Mudah-mudahan, apa yang kami
persembahkan ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu Guru dalam memajukan
pendidikan anak-anak bangsa.
Nama desa atau alamat , Juli 2018
Tim
Penyusun Kurikulum 2013
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN
TIM PENYUSUN KURIKULUM 2013.................................................................
REKOMENDASI.....................................................................................................
KATA PENGANTAR.............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................
A.
Latar
Belakang......................................................................................
B.
Landasan ..............................................................................................
C.
Tujuan Pengembangan Kurikulum
2013.........................................
D.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
2013.........................................
BAB II TUJUAN...................................................................................................................
A.
Tujuan Pendidikan
Dasar...................................................................
B.
Visi
Sekolah...........................................................................................
C.
Misi
Sekolah..........................................................................................
D.
Tujuan
Sekolah.....................................................................................
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM........................................
A.
Struktur
Kurikulum...............................................................................
B.
Muatan Kurikulum................................................................................
1.
Mata Pelajaran................................................................................
2.
Pengembangan Diri.......................................................................
3.
Beban Belajar..................................................................................
4.
Penilaian..........................................................................................
5.
Ketuntasan Belajar.........................................................................
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan ..................................................
7.
Pendidikan Kecakapan Hidup ....................................................
8.
Pendidikan berbasis keunggulan local
dan global .................
BAB IV KOMPETENSI DASAR DAN KOMPETENSI INTI ...........................
BAB V PEMBELAJARAN TEMATIK INTEGRATIF .......................................
BAB VI KALENDER PENDIDIKAN....................................................................
BAB VII PENUTUP ...............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kurikulum 2013 atau Pendidikan Berbasis Karakter adalah kurikulum baru yang dicetuskan
oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pemahaman, skill,
dan pendidikan berkarakter, siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam
berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun disiplin yang tinggi.
Kurikulum ini menggantikan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan yang
diterapkan sejak 2006 lalu. Dalam Kurikulum 2013 mata pelajaran wajib diikuti
oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau
jenjang pendidikan.
Di dalam
Penjelasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada Bagian Umum dijelaskan bahwa pembaruan pendidikan memerlukan strategi
tertentu, dan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional ini adalah
pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.”
Pasal 35
Undang-undang Nomor Nomor 20 Tahun 2003 juga mengatur bahwa Standar nasional
pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.” Selanjutnya di dalam
penjelasan Pasal 35 dinyatakan bahwa “kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yanga telah disepakati.”
Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan
bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengem-bangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
Dalam rangka mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran tersebut diperlukan suatu kurikulum yang dijadikan sebagai pedoman
bagi para pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Kurikulum
sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan
langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis
pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terpadu.
- Landasan Penyusunan Kurikulum 2013
1.
Landasan
Filosofis
Landasan
filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang
akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran,
posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas
yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada
dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan
filosofi sebagai berikut.
1. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan
bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013
dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk
membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa
yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa
depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa
kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi
muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi
muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan
masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman
belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada
waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya
bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa
kini.
2. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa
yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai
bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi
kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi
kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan
makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan
budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan
tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan
kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013
memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi
sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
3. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan
kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin
ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi
ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama
disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik.
4. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa
kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan
intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan
berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik
(experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini,
Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi
kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di
masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih
baik.
Dengan
demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam
mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat
manusia.
2. Landasan Yuridis
Kurikulum 2013
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk
watak serta peradabann bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang
bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik
“menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka
pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa
masa kini, dan kehidupan bangsa di masa
mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan
adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu
menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai
dan keunggulan budaya di masa lampau
diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan
bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan
mengembangkan diri. Kemampuan menjadi
pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila
pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, ketrampilan sosial
memberikan dasar untuk secara aktif
mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan
anggota ummat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan
kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter
bangsa masa kini dan masa yang akan datang. Oleh karena itu, konten
pendidikan yang dikembangkan kurikulumi
tidak berupa prestasi besar bangsa di masa lalu semata tetapi juga hal-hal yang
berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai
perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang
dihadapi masyarakat, bangsa dan ummat manusia dikemas sebagai konten
pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan
bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai
aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang
lebih baik, dan memposisikan pendidikan
sebagai sesuatu yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan
alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi
makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk
digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan
menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah
menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara.
Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warian budaya
dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta
didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah
menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang
menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari
sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi
Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi,
anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di
masa mendatang.
Secara
singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa akan datang
bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa di masa lalu,
serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga
dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang,
menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi
bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu
sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk
membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan
masa kini, dan keberlanjutan kehidupan
bangsa dan warganegara di amsa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan
tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan sosial-budayanya,
mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warganegara yang tidak
kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik,
dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
Adapun Landasan Filosofis Kurikulum 2013 Adalah Sebagai Berikut
1.
Undang-undang No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP No 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
PP No 23 tahun
2014 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan
4.
Permenag
No.912 Tahun 2013 Tentang kurikulm 2013
Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
5.
Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2676 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah
7.
Peraturan
Gubernur Jawa Timur No 19 Tahun 2014
tentang Mata Pelajaran Bahasa
Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
10.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
11.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan
12.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Kompetensi
Dasar dan Kompetensi Inti
13.
Permendikbud No
67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Kompetensi SD/MI
14.
Permendikbud No
71 tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran Layak
- Tujuan
Penyusunan Kurikulum 2013
Mempersiapkan insan Indonesia untuk memiliki kemampuan
hidup sebagai pribadi dan warganegara yang produktif, kreatif, inovatif, dan
afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara dan peradaban dunia.
- Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pelaksanaan pembelajaran pada
pelaksanaan kurikulum 2013 memiliki karakteristik yang berbeda dari pelaksanaan
kurikulum 2006. Berdasarkan hasil analisis terhadap kondisi yang diharapkan
terdapat maka dipeloleh 14 prinsip utama pembelajaran yang perlu guru terapkan.
Ada
pun 14 prinsip itu adalah:
1.
Dari siswa diberi tahu menuju
siswa mencari tahu; pembelajaran mendorong siswa menjadi pembelajar aktif,
pada awal pembelajaran guru tidak berusaha untuk meberitahu siswa karena itu materi
pembelajaran tidak disajikan dalam bentuk final. Pada awal pembelajaran guru
membangkitkan rasa ingin tahu siswa terhadap suatu fenomena atau fakta lalu
mereka merumuskan ketidaktahuannya dalam bentuk pertanyaan. Jika biasanya
kegiatan pembelajaran dimulai dengan penyampaian informasi dari guru sebagai
sumber belajar, maka dalam pelaksanaan kurikulum 2013 kegiatan inti dimulai
dengan siswa mengamati fenomena atau fakta tertentu. Oleh karena itu guru
selalu memulai dengan menyajikan alat bantu pembelajaran untuk mengembangkan
rasa ingin tahu siswa dan dengan alat bantu itu guru membangkitkan rasa ingin
tahu siswa dengan bertanya.
2.
Dari guru sebagai satu-satunya sumber
belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber; pembelajaran berbasis sistem
lingkungan. Dalam kegiatan pembelajaran membuka peluang kepada siswa
sumber belajar seperti informasi dari buku siswa, internet, koran,
majalah, referensi dari perpustakaan yang telah disiapkan. Pada metode proyek,
pemecahan masalah, atau inkuiri siswa dapat memanfaatkan sumber belajar di luar
kelas. Dianjurkan pula untuk materi tertentu siswa memanfaatkan sumber belajar di
sekitar lingkungan masyarakat. Tentu dengan pendekatan ini pembelajaran tidak
cukup dengan pelaksanaan tatap muka dalam kelas.
3.
Dari pendekatan
tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; pergeseran
ini membuat guru tidak hanya menggunakan sumber belajar tertulis sebagai
satu-satunya sumber belajar siswa dan hasil belajar siswa hanya dalam bentuk
teks. Hasil belajar dapat diperluas dalam bentuk teks, disain program, mind
maping, gambar, diagram, tabel, kemampuan berkomunikasi, kemampuan mempraktikan
sesuatu yang dapat dilihat dari lisannya, tulisannya, geraknya, atau karyanya.
4.
Dari pembelajaran
berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;pembelajaran
tidak hanya dilihat dari hasil belajar, tetapi dari aktivitas dalam proses
belajar. Yang
dikembangkan dan dinilai adalah sikap, pengetahuan, dan keterampilannya.
5.
Dari pembelajaran parsial menuju
pembelajaran terpadu; mata pelajaran dalam pelaksanaan kurikulum
2013 menjadi komponen sistem yang terpadu. Semua materi pelajaran perlu
diletakkan dalam sistem yang terpadu untuk menghasilkan kompetensi lulusan.
Oleh karena itu guru perlu merancang pembelajaran bersama-sama, menentukan
karya siswa bersama-sama, serta menentukan karya utama pada tiap mata pelajaran
bersama-sama, agar beban belajar siswa dapat diatur sehingga tugas yang banyak,
aktivitas yang banyak, serta penggunaan waktu yang banyak tidak menjadi beban
belajar berlebih yang kontraproduktif terhadap perkembangan siswa.
6.
Dari pembelajaran yang menekankan
jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi
dimensi;
di sini siswa belajar menerima kebenaran tidak tunggul. Siswa melihat awan yang
sama di sebuah kabupaten. Mereka akan melihatnya dari tempatnya berpijak. Jika
ada sejumlah siswa yang melukiskan awan pada jam yang sama dari tempat
yangberjauhan, mereka akan melukiskannya berbeda-beda, semua benar tentang awan
itu, benar menjadi beragam.
7.
Dari pembelajaran verbalisme menuju
keterampilan aplikatif; pada
waktu lalu pembelajaran berlangsung ceramah. Segala sesuatu diungkapkan dalam
bentuk lisan guru, fakta disajikan dalam bentuk informasi verbal, sekarang
siswa harus lihat faktanya, gambarnya, videonya, diagaramnya, teksnya yang
membuat siswa melihat, meraba, merasa dengan panca indranya. Siswa
belajar tidak hanya dengan mendengar, namun dengan menggunakan panca indra
lainnya.
8.
Peningkatan dan
keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan
mental (softskills); hasil belajar pada rapot tidak hanya melaporkan angka
dalam bentuk pengetahuannya, tetapi menyajikan informasi menyangku perkembangan
sikapnya dan keterampilannya. Keterampilan yang dimaksud bisa keterampilan membacan,
menulis, berbicara, mendengar yang mencerminkan keterampilan berpikirnya.
Keterampilan bisa juga dalam bentuk aktivitas dalam menghasilkan karya, sampai
pada keterampilan berkomunikasi yang santun, keterampilan menghargai pendapat
dan yang lainnya.
9.
Pembelajaran yang
mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar
sepanjang hayat; ini memerlukan guru untuk mengembangkan pembiasaan
sejak dini untuk melaksanakan norma yang baik sesuai dengan budaya masyarakat
setempat, dalam ruang lingkup yang lebih luas siswa perlu mengembangkan
kecakapan berpikir, bertindak, berbudi sebagai bangsa, bahkan memiliki
kemampuan untuk menyesusaikan dengan dengan kebutuhan beradaptasi pada
lingkungan global. Kebiasaan membaca, menulis, menggunakan teknologi, bicara
yang santun merupakan aktivitas yang tidak hanya diperlukan dalam budaya
lokal, namun bermanfaat untuk berkompetisi dalam ruang lingkup global.
10.
Pembelajaran yang
menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan
mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); di sini guru perlu menempatkan diri sebagai
fasilitator yang dapat menjadi teladan, meberi contoh bagaimana hidup selalu
belajar, hidup patuh menjalankan agama dan prilaku baik lain. Guru di depan
jadi teladan, di tengah siswa menjadi teman belajar, di belakang selalu
mendorong semangat siswa tumbuh mengembangkan pontensi dirinya secara optimal.
11.
Pembelajaran
berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; karena
itu pembelajaran dalam kurikulum 2013 memerlukan waktu yang lebih banyak dan
memanfaatkan ruang dan waktu secara integratif. Pembelajaran tidak hanya
memanfaatkan waktu dalam kelas.
12.
Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa
siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. Prinsip ini
menadakan bahwa ruang belajar siswa tidak hanya dibatasi dengan dinding ruang
kelas. Sekolah dan lingkungan sekitar adalah kelas besar untuk siswa belajar.
Lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang sangat ideal untuk mengembangkan
kompetensi siswa. Oleh karena itu pembelajaran hendaknya dapat mengembangkan
sistem yang terbuka.
13.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi (tIK) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran; di sini sekolah perlu meningkatkan daya guru dan siswa
untuk memanfaatkan TIK. Jika guru belum memiliki kapasitas yang mumpuni siswa
dapat belajar dari siapa pun. Yang paling penting mereka harus dapat menguasai
TIK sebabab mendapatkan pelajaran dengan dukungan TIK atau tidak siswa tetap
akan menghadapi tantangan dalam hidupnya menjadi pengguna TIK. Jika sekolah
tidak memfasilitasi pasti daya kompetisi siswa akan jomplang daripada
siswa yang memeroleh pelajaran menggunakannya.
14.
Pengakuan atas
perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa; cita-cita,
latar belakang keluarga, cara mendapat pendidikan di rumah, cara pandang, cara
belajar, cara berpikir, keyakinan siswa berbeda-beda. Oleh karena itu
pembelajaran harus melihat perbedaan itu sebagai kekayaan yang potensial dan
indah jika dikembangkan menjadi kesatuan yang memiliki unsur keragaman. Hargai
semua siswa, kembangkan kolaborasi, dan biarkan siswa tumbuh menurut potensinya
masing-masing dalam kolobarasi kelompoknya.
Demikian materi tentang prinsip
pembelajaran yang disarikan dari materi pelatihan implementasi Kurikulum 2013.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, DAN
TUJUAN SEKOLAH
A.
Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Visi
Sekolah
Unggul xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
- Misi
Sekolah
1.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
- Tujuan
Sekolah
Mengacu pada visi dan misi sekolah,
serta tujuan umum pendidikan dasar, tujuan sekolah dalam mengembangkan pendidikan
ini adalah sebagai berikut ini.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar
yang terkecil. Untuk kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasahNama desa
atau alamat organisasi
Kompetensi Dasar kurikulum dilakukan melalui pendekatan terintegrasi (integrated curriculum). Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi
reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan konten mata
pelajaran IPA dan IPS di kelas I, II, dan III ke dalam mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan ini maka struktur
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat menjadi
lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten
kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam
kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban
belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta
didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian
konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk
kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian
beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum
mengenai posisi seorang peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu
satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide
kurikulum mengenai posisi belajar seorang peserta didik yaitu apakah mereka
harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur
ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menentukan
berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, dan
beban belajar.
Tabel 1
Sturktur
Kurikulum
No
|
Mata Pelajaran
|
Alokasi Waktu Belajar Perminggu
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1
|
Pendidikan
Agama Islam
|
||||||
a. Al Qur’an Hadits
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
b. Aqidah Akhlak
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
c. Fiqih
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
d. SKI
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
5
|
6
|
5
|
5
|
5
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4
|
Bahasa
Arab
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
5
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1
|
Seni Budaya dan Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
2
|
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
Bahasa
Jawa
|
||||||
Jumlah Alokasi
Waktu Perminggu
|
34
|
36
|
40
|
43
|
43
|
43
|
Prinsip pengintegrasian IPA dan IPS di kelas I, II, dan
III di atas dapat diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal. Kompetensi
Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta
bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya.
Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan
daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan.
Selain melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran,
penyederhanaan dilakukan juga terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran.
Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan Kompetensi Dasar yang tumpang
tindih dalam satu mata pelajaran dan antarmata pelajaran, serta Kompetensi Dasar
yang dianggap tidak sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran IPA dan IPS
tercantum dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses
pembelajaran Kompetensi Dasar IPA dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar mata
pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam berbagai tema. Oleh karena itu, proses
pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi
dalam berbagai tema.
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa
Daerah. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur
kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Madrasah Ibtidaiyah Nama
madrasah Nama desa atau alamat antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata
pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat
dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan
kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum 2013 Madrasah Ibtidaiyah Nama
madrasah Nama desa atau alamat meliputi sejumlah mata pelajaran yang kedalamanya
merupakan beban belajar bagi siswa pada satuan pendidikan. Muatan Kurikulum
memuat sejumlah mata pelajaran dan
muatan lokal serta kegiatan pengembangan
diri yang tidak termasuk kepada struktur kurikulum dan diberikan diluar tatap
muka. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Satandar
Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap
satuan pendidikan diuntungkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan semester
sesuai dengan Satandar Nasional Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri
atas kompetensi dasar dam kompensi inti.
1. Mata Pelajaran
Materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan
dibelajarkan kepada siswa sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan
tertentu. Beban belajar pada mata pelajaran ditentukan oleh keleluasaan dan kedalaman
pada masing-masing tingkat satuan pendidikan.Metode dan pendekatan pada mata
pelajaran tergantung pada ciri khas dan karekteristik masing-masing mata
pelajaran dengan menyesuaikan pada
kondisi yang tersedia di
sekolah.Sejumlah mata pelajaran tersebut terdiri dari mata pelajaran wajib dan pilihan pada setaiap satua
pendidikan.
1. Pendidikan Agama Islam
Tujuan :
·
Menumbuhkan akidah melalui
pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman,
pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi
manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah
SWT;
·
Mewujudkan manusia Indonesia yang
taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin
beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi,
menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya
agama dalam komunitas sekolah.
2. Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan:
·
Berpikir secara kritis, rasional,
dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
·
Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggungjawab, bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
·
Berkembang secara positif dan
demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
·
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
3.
Bahasa
Indonesia
Tujuan
·
Berkomunikasi secara efektif dan
efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis.
·
Menghargai dn bangga menggunakan
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
·
Memahami bahasa Indonesia dan
menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
·
Menggunakan bahasa Indonesia untuk
meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.
·
Menikmati dan memanfaatkan
karya sastra untuk memperluas wawasan,
memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
berbahasa.
·
Menghargai dan membanggakan sastra
Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
Bahasa Indonesia dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
4.
Matematika
Tujuan:
·
Memahami konsep matematika,
menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau alogaritma,
secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah.
·
Menggunakan penalaran pada pola dan
sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun
bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
·
Memecahkan maslah yang meliputi
kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan
menafsirkan solusi yang diperoleh.
·
Mengkomunikasikan gagasan dengan
simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah.
·
Memiliki sikap menghargai kegunaan
matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan
minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam
pemecahan masalah.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
Matematika dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2013.
5.
Ilmu
Pengetahuan Alam
Tujuan:
·
Memperoleh keyakinan terhadap
kebesaran Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan, kehidupan dan keteraturan
alam ciptanya-Nya.
·
Mengembangkan pengetahuan dan
pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
·
Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap
positip dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara
IPA, lingkungan, teknologi dan masyarakat.
·
Mengembangkan keterampilan proses
untuk menyelidiki alam sekitar, memacahkan masalah dan membuat keputusan.
·
Meningkatkan kesadaran untuk berperanserta
dalam memlihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
·
Meningkatkan kesadaran untuk
menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
·
Memperoleh bekal pengetahuan, konsep
dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
IPA dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
6.
Ilmu
Pengetahuan Sosial
Tujuan:
·
Mengenal konsep-konsep yang
berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
·
Memiliki kemampuan dasar untuk
berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memcahkan masalah, dan
keterampilan dalam kehidupan sosial.
·
Memiliki komitmen dan kesadaran
terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
·
Memiliki kemampuan berkomunikasi,
bekerjasama dan bekompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal,
nasional, dan global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
IPS dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
7.
Seni
Budaya dan Prakarya
Tujuan
:
·
Memahami konsep dan pentingnya seni
budaya dan prakarya.
·
Menampilkan sikap apresiasi terhadap
seni budaya dan prakarya.
·
Menampilkan kreativitas melalui seni
budaya dan prakarya.
·
Menampilkan peran serta dalam seni
budaya dan prakarya dalam tingkat lokal, regional, maupun global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
Seni Budaya dan prakarya dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013.
8.
Pendidikan
Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan
Tujuan
:
·
Mengembangkan keterampilan
pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani
serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang
terpilih.
·
Meningkatkan pertumbuhan fisik dan
pengembangan psikis yang lebih baik.
·
Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan gerak dasar.
·
Meletakan landasan karakter moral
yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan.
·
Mengembangkan sikap sportif, jujur,
disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis.
·
Mengembangkan keterampilan untuk
menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan.
·
Memahami konsep aktivitas jasmani
dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai
pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, terampil,
serta memiliki sikap yang positif.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
Pendidikan Jasmani, Olahrga, dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2013
2. Pengembangan Diri
Pengembangan diri
bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memeberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat,dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah.Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan
atau dibimbing oleh konselor,
guru, atau tenaga kependidikan yang yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler.Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial belajar,dan pengembangan karir peserta didik.
Penilaian pengembangan diri dilakukan secara kualitatif,
tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran. Tahapan Kegiatan Pengembangan
Diri dilakukan dengan cara :
a.
Identifikasi
·
Daya dukung dan potensi
·
Bakat dan minat siswa.
b.
Pemetaan
·
Jenis layanan pengembangan diri
·
Petugas yang melayani
·
Siswa yang dilayani
c.
Program pencinta mata pelajaran
dilakukan dengan cara penyusunan Program (Standar kompetensi dan Kompetensi
Dasar yang dikembangkan, Materi Pokok, Indikator, Kegiatan Pembelajaran,
Alokasi Waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar).
·
Pelaksanaan ( Orentasi, pemantapan,
pengembangan )
·
Monitoring Pelaksanan
·
Penilaian ( terjadwal, terstruktur,
kualitatif )
·
Analisis hasil penilaian (berbasis
data, propesional, realitis, valid, transparan dan akuntable)
·
Pelaporan : Umum dalam format raport
Rinci dalam buku laporan pengembangan diri.
Adapun
kegiatan-kegiatan pengembangan diri seperti :
1.
Kegiatan
Ektrakurikurer
Pengembangan diri yang dipilih berupa
kegiatan ekstrakurikuler meliputi beragam kegiatan yang sesuai dengan minat dan
bakat siswa, terdiri atas:
a.
Pramuka
b.
Tambah sendiri
c.
Unit Kesehatan Sekolah
d.
Kepemimpinan
2.
Kegiatan
Pembiasaan
Guna
mengembangkan nilai religi,nilai-nilai sportifitas kehidupan berbangsa dan
bernegara pembentukan karakter siswa
dilakukan melalui :
a.
Pembiasaan
Rutin
Adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler, baik di
kelas maupun di sekolah.Pembentukan karakter melalui pembiasaan dalam kegiatan
rutin di Madrasah Ibtidaiyah Nama
madrasah Nama desa atau alamat adalah sebagai berikut:
§ Sholat berjamaah
§ Upacara bendera setiap hari senin
§ Berdoa sebelum dan sesudah belajar
§ Pengajian setiap hari Jum’at dan menyimak bacaan surat pendek dalam Al Qur’an
§ Pemeriksaan kebersihan badan serta pakaian sebelum masuk kelas
§ Membersihkan kelas serta halaman sebelum dan sesudah belajar
b.
Terprogram
Adalah kegiatan yang diprogramkan dan direncanakan baik
pada tingkat kelas maupun tingkat sekolah.
§ Kegiatan Keagamaan Pesantren kilat
§ Pekan Kreatifitas dan olahraga
§ Peringatan Hari Besar Nasional
§ Karyawisata, darmawisata, study tour
§ Bina Olimpiade ,Kompetisi
Sains Madrasak (KSM)
c.
Spontan
Adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja,tanpa
dibatasi oleh ruang.
§ Membiasakan memberi salam
§ Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
§ Membiasakan antri
§ Membiasakan membantu teman yang kena musibah
§ Berdiskusi dengan baik dan benar
§ Operasi Semut
3.
Kegiatan
Keteladanan
Adalah kegiatan yang dapat dilakukan kapan saja dan
dimana saja yang lebih mengutamakan pemberian contoh dari guru dan pengelola
pendidikan yang lain kepada siswanya.
a.
Membudayakan kebersihan dan kesehatan
pada semua warga sekolah
b.
Mentaati tatatertib yang berlaku di
sekolah
c.
Memberi contoh berpakaian rapih dan
bersih
d.
Memberi contoh tepat waktu dalam
segala hal
e.
Memberi contoh penampilan sederhana
f.
Menanamkan budaya membaca
g.
Memberi contoh tidak merokok dilingkungan
sekolah
h.
Memuji hasil kerja siswa yang baik
4.
Kegiatan
Nasionalisme dan Patriotisme
a.
Peringatan Hari Kemerdekaan RI
b.
Peringatan Hari Pahlawan
c.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional
·
Seminar Pendidikan
·
Bedah Buku
5.
Pengembangan
Potensi dan Ekpresi Diri
Pengembangan dan Potensi dan Ekspresi Diri yang
dikembangkan di Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat adalah
keterampilan dalam mengoprasikan komputer dalam kehidupan sehari-hari dengan
mengunakan sofware-sofware yang disesuaikan dengan kemampuan potensi sumber
daya sekolah seperti :
a.
Program Permainan Edukatif
b.
Program Mengambar
c.
Program Microsoft Office.
3. Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu
untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di Madrasah Ibtidaiyah Nama
madrasah Nama desa atau alamat kelas I, II, dan III masing-masing 36, 34, 40 sedangkan untuk
kelas IV, V, dan VI masing-masing 43 jam
setiap minggu. Jam belajar Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau
alamat atau alamat adalah 35
menit. Kompetensi Dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI) 3 Dengan adanya tambahan jam
belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan
waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif.
Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang
dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga
mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka
pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu
bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil
belajar.
Tabel 2 :
Beban
Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan
Madrasah
Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat atau alamat
Kelas
|
Satu jam
pembelajaran tatap muka/menit
|
Jumlah jam
pembelajaran Per Minggu
|
Minggu Efektif
per tahun ajaran
|
Waktu
pembelajaran per tahun
|
1
|
35
|
34
|
38
|
1292 jam pembelajaran (45220 menit)
|
2
|
35
|
36
|
38
|
1368 jam pembelajaran (47880 menit)
|
3
|
35
|
40
|
38
|
1520 jam pembelajaran (53200 menit)
|
4
|
35
|
43
|
38
|
1634 jam pembelajaran (57190 menit)
|
5
|
35
|
43
|
38
|
1634 jam pembelajaran (57190 menit)
|
6
|
35
|
43
|
38
|
1634 jam pembelajaran (57190 menit)
|
Beban belajar penugasan tersetruktur dan kegiatan mandiri
tidak berstruktur maksimum 40% dari
jumlah waktu kegiatan tatap muka dari
mata pelajaran yang bersangkutan.
Contoh mata pelajaran IPA dalam satu minggu 4 jam
pelajaran Untuk tatap muka 60 %
Contoh
perhitungan pemberian tugas.
4 x
35 menit = 140 menit maka 40% penugasan yaitu 40% x 140 menit = 56 menit jadi
untuk pemberian tugas hanya 56 menit per minggu.
Alokasi waktu untuk praktek, dua jam kegiatan praktek di
sekolah setara dengan satu
jam tatap muka. Empat jam praktek di luar sekolah stara dengan dua jam tatap
muka.
Alokasi untuk pengembangan ekspresi dan potensi
disesuaikan dengan jenis pengembangan
yang di pilih.
4. Penilaian
Sesuai Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian
berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah,
5. Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan
sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar
antar 0% s.d 100%. Kriteria ideal ketuntasan belajar untuk masing-masing
idikator adalah 75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan belajar
minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata siswa serta
kemampuan sumber daya pendukung dalam
menyelenggarakan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai
kriteria ketuntasan belajar ideal.
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan
dengan kompleksitas, esensial intake siswa, dan saran prasarana. Adapun Standar
Hasil Belajar/SKBM Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat atau alamat Tahun Pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut :
Tabel 3 :
Standar Hasil
Belajar/SKBM
No
|
Mata Pelajaran
|
SKBM
|
|
Angka
|
Huruf
|
||
Kelompok A
|
|||
1
|
Pendidikan
Agama Islam
|
||
a. Al Qur’an Hadits
|
70
|
Tujuh puluh
|
|
b. Aqidah Akhlak
|
70
|
Tujuh
puluh
|
|
c. Fiqih
|
70
|
Tujuh
puluh
|
|
d. SKI
|
70
|
Tujuh
puluh
|
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
70
|
Tujuh
puluh
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
70
|
Tujuh
puluh
|
4
|
Bahasa
Arab
|
65
|
Enam puluh lima
|
5
|
Matematika
|
65
|
Enam puluh lima
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
70
|
Tujuh
puluh
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
70
|
Tujuh
puluh
|
Kelompok B
|
|||
1
|
Seni Budaya dan Keterampilan
|
70
|
Tujuh
puluh
|
2
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga
|
70
|
Tujuh
puluh
|
3
|
Bahasa Jawa
|
70
|
Tujuh
puluh
|
5. Kenaikan Kelas
dan Kelulusan
1)
Kenaikan
Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran. Kriteria kenaikan kelas Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama
desa atau alamat atau alamat sebagai berikut :
1.
Siswa sudah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua
Standar Kompetensi Dasar
dan indikator.
2.
Kehadiran siswa minimal 75%
3.
Prilaku, sikap dan budi Pekerti
kriteria baik.
2)
Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP.19/2005 Pasal 72 Ayat
(1),siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar setelah :
1.
Siswa menyelesaikan seluruh program
pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua Kompetensi
Dasar (KD) Kompetensi Inti
(KI) dan Indikator semua mata pelajaran.
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribaduian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
3.
Persentasi kehadiran minimal 75%
4.
Lulus Ujian Sekolah
6. Pendidikan
Kecakapan Hidup
1.
Kurikulum untuk Madrasah
Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat , memasukkan pendidikan kecakapan
hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik
dan/atau kecakapan vokasional.
2.
Pendidikan kecakapan hidup dapat
merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa
paket/modul yang direncanakan secara khusus.
3.
Pendidikan kecakapan hidup dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari
satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
7. Pendidikan
berbasis keunggulan local dan global
1.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi
informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi
pengembangan kompetensi peserta didik.
2.
Kurikulum untuk semua
tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
3.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata
pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
4.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
BAB IV
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau
operasionalisasi Standar Kompetensi
Lulusan dalam bentuk kualitas yang harus
dimiliki oleh peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada
satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai
kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatujenjang sekolah,
kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkankualitas yang
seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi
(organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi
Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasivertikal
Kompetensi Dasar adalah keterkaitan
antara konten Kompetensi Dasar satukelas
atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi
prinsipbelajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara
konten yangdipelajari peserta didik.
Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara
kontenKompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi
Dasar dari matapelajaran yang berbeda
dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses
saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang
saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1), sikap sosial (Kompetensi Inti
2), pengetahuan (Kompetensi Inti
3), dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti
4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus
dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi
yangberkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak
langsung(indirect teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang
pengetahuan (Kompetensi Inti 3) dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
Tabel 4 :
Kompetensi Ini
Kelas I,II,III
KOMPETENSI INTI
KELAS I DAN KELAS II
|
KOMPETENSI INTI
KELAS III
|
1. Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.
Memiliki
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar,
melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah dan di sekolah
|
3.
Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis,
dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan
dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
4.
Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.
|
Tabel 5 :
Kompetensi Inti Kelas IV,V,VI
Kompetensi Inti Kelas IV,V,VI
KOMPETENSI INTI
KELAS IV
|
KOMPETENSI INTI
KELAS V DAN VI
|
1. Menerima, menghargai,
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya .
|
1.
Menerima, menghargai, dan
menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
|
2.
Memiliki
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, tetangga, dan guru.
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar,
melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
3.
Memahami
pengetahuan faktual dan konseptual
dengan cara mengamati dan mencoba
[mendengar, melihat, membaca] serta menanya berdasarkan rasa ingin tahu secara kritis tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di
rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, logis, dan
sistematis, dalam karya yang estetis dalam gerakan yang mencerminkan anak
sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan
berakhlak mulia.
|
4.
Menyajikan
pengetahuan faktual dan konseptual
dalam bahasa yang jelas, logis, dan sistematis, dalam karya yang estetis
dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.
|
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar
merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan
dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang
terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi
inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari
suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai
kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan
disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan
perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang
dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang
diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresif atau pun
humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti
dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata
pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada
kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata
pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar
SD/MI untuk setiap mata pelajaran tercantum pada Lampiran 1A s.d. Lampiran 9
yang mencakup: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan, serta Daftar Tema dan Alokasi Waktunya.
BAB V
PENDEKATAN SAINTIFIK DAN PENILAIAN AUTENTIK
A.
PEMBELAJARAN TEMATIK INTEGRATED
(TERPADU)
Kurikulum Madrasah
Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat menggunakan
pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI.
Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang
mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam
berbagai tema.
Pengintegrasian
tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan
pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang
berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik
tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya
memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai
tema yang tersedia.
Dalam pembelajaran
tematik integratif, tema yang dipilih berkenaan dengan alam dan kehidupan
manusia. Untuk kelas I, II, dan III, keduanya merupakan pemberi makna yang
substansial terhadap mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika,
Seni-Budaya dan Prakarya, serta
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Di sinilah Kompetensi Dasar dari IPA dan IPS yang
diorganisasikan ke mata pelajaran lain memiliki peran penting sebagai pengikat
dan pengembang Kompetensi Dasar mata pelajaran lainnya.
Dari sudut pandang
psikologis, peserta didik belum mampu berpikir abstrak untuk memahami konten
mata pelajaran yang terpisah kecuali kelas IV, V, dan VI sudah mulai mampu
berpikir abstrak. Pandangan psikologi perkembangan dan Gestalt memberi dasar
yang kuat untuk integrasi Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam
pembelajaran tematik. Dari sudut pandang transdisciplinarity
maka pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat tidak memberikan
keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya.
Di
bawah ini adalah tema-tema yang telah
disiapkan untuk peserta didik Sekolah Dasar kelas I, II, IV
dan V pada Kurikulum 2013.
Tabel 6.
Tema-Tema
di Sekolah Dasar
KELAS I
|
KELAS II
|
1.
Diriku
2.
Kegemaranku
3.
Kegiatanku
4.
Keluargaku
5.
Pengalamanku
6.
Lingkungan Bersih dan Sehat
7.
Benda, Binatang dan Tanaman di
Sekitar
8.
Peristiwa alam
|
1.
Hidup Rukun
2.
Bermain di Lingkunganku
3.
Tugasku Sehari-hari
4.
Aku dan Sekolahku
5.
Hidup Bersih dan Sehat
6.
Air, Bumi, dan Matahari
7.
Merawat Hewan dan Tumbuhan
8.
Keselamatan di Rumah dan Perjalanan
|
KELAS III
|
KELAS IV
|
1.
Perkembangbiakan hewan dan Tumbuhan
2.
Perkembangan Teknologi
3.
Perubahan di Alam
4.
Peduli lingkungan social
5.
Permainan Tradisional
6.
Indahnya persahabatan
7.
Energi dan perubahannya
8.
Bumi dan Alam semesta
|
1.
Indahnya Kebersamaan
2.
Selalu Berhemat Energi
3.
Peduli Makhluk Hidup
4.
Berbagai Pekerjaan.
5.
Pahlawanku
6.
Cita-Citaku
8.
Daerah Tempat Tinggalku
|
KELAS V
|
KELAS VI
|
4.
Sehat itu Penting
5.
Ekosistem
6.
Panas dan Perpindahannya
7.
Peristiwa dalam kehidupan
8.
Lingkungan Sahabat Kita
9.
Benda-Benda di Sekitar Kita
|
1.
Selamatkan mahluk hidup
2.
Persatuan dalam Perbedaan
3.
Tokoh dan Penemuan
4.
Globalisasi
5.
Wira Usaha
6.
Menuju masyarakat Sehat
7.
Kepemimpinan
8.
Bumiku
9.
Menjelajah angkasa Luar
|
B.
PENDEKATAN SAINTIFIK (ILMIAH)
Menurut
Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 lampiran IV, proses
pembelajaran terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu:
1.
Mengamati;
2.
Menanya;
3.
Mengumpulkan informasi/eksperimen;
4.
Mengasosiasikan/mengolah
informasi; dan
5.
Mengkomunikasikan.
Kelima pembelajaran pokok
tersebut dapat dirinci dalam berbagai kegiatan belajar sebagaimana tercantum
dalam tabel berikut:
Tabel 7:
Keterkaitan antara Langkah Pembelajarandengan Kegiatan
Belajar dan Maknanya
Langkah
Pembelajaran
|
Kegiatan
Belajar
|
Kompetensi
yang
Dikembangkan
|
Mengamati
|
Membaca,
mendengar, menyimak, melihat (tanpa atau dengan alat)
|
Melatih kesungguhan,
ketelitian, mencari informasi
|
Menanya
|
Mengajukan pertanyaan
tentang informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan
untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati
(dimulai dari pertanyaan
faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik)
|
Mengembangkan
kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk
pikiran kritis yang perlu
untuk
hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat
|
Mengumpulkan informasi/
eksperimen
|
-
melakukan eksperimen
-
membaca sumber lain selain buku teks
-
mengamati objek/ kejadian/
-
aktivitas
-
wawancara dengan narasumber
|
Mengembangkan sikap
teliti, jujur,sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi,
menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang
dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
|
Mengasosiasikan/
mengolah informasi
|
-
mengolah informasi yang sudah
dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen mau pun
hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi.
-
Pengolahan informasi yang
dikumpulkan dari yang bersifat menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada
pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang
memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan.
|
Mengembangkan sikap jujur,
teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan
kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam menyimpulkan .
|
Mengkomunikasikan
|
Menyampaikan hasil
pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis,
atau media lainnya
|
Mengembangkan
sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan
pendapat dengan
singkat dan jelas, dan
mengembangkan kemampuan berbahasa yang baik dan benar.
|
C.
PENILAIAN
AUTENTIK (RESPONSIF)
Dalam
rangka melaksanakan penilaian autentik yang baik, guru harus memahami secara
jelas tujuan yang ingin dicapai. Untuk itu, guru harus bertanya pada diri
sendiri, khususnya berkaitan dengan: (1) sikap, pengetahuan dan keterampilan
apa yang akan dinilai; (2) fokus penilaian akan dilakukan, misalnya, berkaitan
dengan sikap, pengetahuan dan keterampilan; dan (3) tingkat pengetahuan apa
yang akan dinilai, seperti penalaran,
memori, atau proses. Bentuk-Bentuk Penilaian Autentik yang dikembangkan
1.
Penilaian Sikap
a.
Observasi
b.
Penilaian Diri
c.
Penilaian
Antarteman
d.
Jurnal Catatan
Guru
2.
Penilaian
Pengetahuan
a.
Tes Tulis
b.
Tes Lisan
c.
Penugasan
3.
Penilaian
Keterampilan
a.
Penilaian Kinerja
b.
Penilaian Proyek
c.
Penilaian
Portopolio
BAB VI
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif
dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di
sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan
pembelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu kepada Standar isi
dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah,
kebutuhan perserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah
daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam
menyusun kalender pendidikan sebagai berikut :
a.
permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah
yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
b.
Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Sekolah/madrasah
dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan keadaan dan
kebutuhannya.
c.
Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran untuk setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran
untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.
d.
Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari lbur
sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional,
dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan,
Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
e.
Waktu libur dapat berbentuk jeda
tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
f.
Libur jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan
dan administrasi akhir dan awal tahun.
g.
Sekolah-sekolah pada daerah tertentu
yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur
keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif.
h.
Bagi sekolah yang memerlukan
kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
i.
Hari libur umum/nasional atau
penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota
Kalender Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama
desa atau alamat disusun dengan berpedoman kepada kalender Pendidikan
Nasional yang disesuaikan dengan program sekolah.
Tabel 8 :
Perhitungan Hari Efektif Belajar Semester I dan Semester
II
Smt
|
Bulan
|
Hari
|
|||
Minggu
|
Libur
|
Efektif
|
Jumlah
|
||
I
|
Juli 2018
|
4
|
2
|
2
|
2
|
Agustus 2018
|
5
|
0
|
5
|
5
|
|
September 2018
|
4
|
0
|
4
|
4
|
|
Oktober 2018
|
4
|
1
|
3
|
3
|
|
November 2018
|
5
|
0
|
5
|
5
|
|
Desember 2018
|
4
|
3
|
1
|
1
|
|
Jumlah
|
26
|
6
|
20
|
20
|
Smt
|
Bulan
|
Hari
|
|||
Minggu
|
Libur
|
Efektif
|
Jumlah
|
||
II
|
Januari 2019
|
5
|
1
|
4
|
4
|
Februari 2019
|
4
|
0
|
4
|
4
|
|
Maret 2019
|
4
|
1
|
3
|
3
|
|
April 2019
|
4
|
0
|
4
|
4
|
|
Mei 2019
|
5
|
2
|
3
|
3
|
|
Juni 2019
|
4
|
3
|
1
|
1
|
|
Juli 2019
|
|||||
Jumlah
|
26
|
7
|
19
|
19
|
BAB VII
PENUTUP
Seperti
telah diuraikan pada awal pendahuluan bahwa fungsi Pendidikan Budaya dan
Karakter Bangsa selain mengembangkan dan memperkuat potensi pribadi juga
menyaring pengaruh dari luar yang akhirnya dapat membentuk karakter peserta didik
yang dapat mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Upaya pembentukan karakter
sesuai dengan budaya bangsa ini tentu tidak semata-mata hanya dilakukan di
sekolah melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar baik melalui mata
pelajaran maupun serangkaian kegiatan pengembangan diri yang dilakukan di kelas
dan luar sekolah. Pembiasaan-pembiasan (habituasi) dalam kehidupan, seperti:
religius, jujur, disiplin, toleran, kerja keras, cinta damai, tanggung-jawab,
dsb. perlu dimulai dari lingkup terkecil seperti keluarga sampai dengan cakupan
yang lebih luas di masyarakat. Nilai-nilai tersebut tentunya perlu
ditumbuhkembangkan yang pada akhirnya dapat membentuk pribadi karakter peserta
didik yang selanjutnya merupakan pencerminan hidup suatu bangsa yang besar.
Pedoman
yang disusun ini lebih diperuntukkan kepada kepala sekolah. Pembentukan budaya
sekolah (school culture) dapat
dilakukan oleh sekolah melalui serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan
pembelajaran yang lebih berorientasi pada peserta didik, dan penilaian yang
bersifat komprehensif. Perencanaan di tingkat sekolah pada intinya adalah
melakukan penguatan dalam penyusunan kurikulum di tingkat sekolah (Kurikulum
2013), seperti menetapkan visi, misi, tujuan, struktur kurikulum, kalender
akademik, dan penyusunan silabus. Keseluruhan perencanaan sekolah yang bertitik
tolak dari melakukan analisis kekuatan dan kebutuhan sekolah akan dapat
dihasilkan program pendidikan yang lebih terarah yang tidak semata-mata berupa
penguatan ranah pengetahuan dan keterampilan melainkan juga sikap prilaku yang
akhirnya dapat membentuk ahklak budi luhur.
Pendidikan
Budaya dan Karakter Bangsa bukan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri
atau merupakan nilai yang diajarkan, tetapi lebih kepada upaya penanaman
nilai-nilai baik melalui mata pelajaran, program pengembangan diri maupun
budaya sekolah. Peta nilai dan indikator yang disajikan dalam naskah ini
merupakan contoh penyebaran nilai yang dapat diajarkan melalui berbagai mata
pelajaran sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) dan Kompetensi Inti (KI) yang terdapat dalam standar isi (SI). Begitu
pula melalui program pengembangan diri, seperti kegiatan rutin sekolah,
kegiatan spontan, keteladanan, pengkondisian.
Perencanaan pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa ini perlu
dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah yang secara bersama-sama
sebagai suatu komunitas pendidik diterapkan ke dalam kurikulum sekolah yang
selanjutnya diharapkan menghasil budaya sekolah.
Penyempurnaan
pedoman ini akan terus menerus dilanjutkan seiring dengan kompleksnya
permasalahan pendidikan terutama dalam pembentukan budaya dan karakter bangsa.
Penyajian pembelajaran yang bernuansa belajar aktif dengan muatan budaya dan
karakter bangsa perlu menjadi perhatian terutama dalam membelajarkan peserta
didik. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan
dari semua pihak pemerhati, pelaksana pendidikan untuk kesempurnaan yang
akhirnya dapat memberikan pencerahan pelaksanaan di tingkat sekolah.
Selanjutnya diharapkan kualitas produk peserta didik yang memiliki ahklak budi
mulia sebagai pencerminan bangsa yang besar.
LAMPIRAN
Kop
SURAT KEPUTUSAN KEPALA MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT
Nomor : xxxxxxxxxxxxxxx/2018
TENTANG
PENETAPAN KURIKULUM MI NAMA
MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT
TAHUN PELAJARAN 2018-2019
Kepala
MI Muhammdiyah Nama desa
atau alamat ............... ............... :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa untuk memperlancar
kelangsungan pelaksanaan peningkatan
mutu pendidikan di MI Nama desa atau alamat ............... perlu disusun Kurikulum MI Nama madrasah
Nama desa atau alamat
|
:
|
2.
Kurikulum yang dimaksud
pada butir satu adalah revisi dari kurikulum sebelumya dan sebagai acuan arah peningkatan mutu sebagaimana
diharapkan
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang – Undang nomor 20 Tahun 2003
|
2.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
|
||
3.
Peraturan Menteri Agama
No. 2 tahun 2008, tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
|
||
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2016 tentang …………………………;
|
||
5.
Peraturan Menteri
Pedidikan Nasional Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar …………………………..;
|
||
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2016 tentang …………………………………..;
|
||
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2007 tentang …………………………….;
|
||
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007 tentang …………………………….;
|
||
9.
Permenag No.912 Tahun 2013 Tentang kurikulm 2013 Mata
Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
|
||
10.
Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2676 Tahun
2013 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan
Bahasa Arab Di Madrasah
|
||
11. KMA No. 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah
|
||
12.
Peraturan Gubernur Jawa
Timur No 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan
Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah
|
||
Memperhatikan
|
Masukan dan pertimbangan
Komite Madrasah, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan seluruh pemangku
kepentingan madrasah pada Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan :
|
||
Pertama
|
:
|
Bahwa dokumen Kurikulum
MI Nama madrasah Nama desa atau alamat ............... Lamaongan merupakan
dokumen yang menjadi acuan kegiatan akademis dan non akademis ,dalam setiapa
aktifitas MI Nama madrasah Nama
desa atau alamat Pada Tahun
Pelajaran 2018 / 2019
|
Kedua
|
:
|
Hal – hal yang
terakmodasi dalam dokumen ini , akan dipertimbangan dalam
rapat Khusus ataupun rapat pleno dewan pendidik MI…….
Nama desa atau alamat ............... ...............
|
Ditetapkan : ...............
Pada Tanggal :
Juli 2018
Kepala
Madrsah
NAMA KEPALA
|
||
Tembusan :
1. Kepala Kantor
Kemenag Kab . ...............
2. Pengawas PAI Kec. ...............
3. Komite Madrasah
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA
MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT
KABUPATEN ...............
NOMOR : ............................................./2018
TANGGAL : 15 Juli 2018
DAFTAR
NAMA TIM PENGEMBANG KURIKULUM
MI NAMA
MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT TAHUN
PELAJARAN 2018/ 2019
No.
|
N a m a
|
Jabatan
|
|
Kedinasan
|
Tim
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
|
Pengawas PAI
Kepala MI
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Komite Madrasah
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Kepala MI Nama
madrasah Nama desa atau alamat
Kabupaten ...............
NAMA KEPALA
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA
MI NAMA MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT
KABUPATEN ...............
NOMOR : ...................................../2018
TANGGAL : 15 Juli 2018
DAFTAR
NAMA TIM PENYUSUN KURIKULUM
MI NAMA
MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT TAHUN
PELAJARAN 2018/ 2019
No.
|
N a m a
|
Jabatan
|
|
Kedinasan
|
Tim
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
|
Pengawas PAI
Kepala MI
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Komite Madrasah
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Kepala MI Nama
madrasah Nama desa atau alamat
Kabupaten ...............
NAMA KEPALA
BERITA ACARA
REVISI KURIKULUM
MI NAMA
MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT TAHUN
PELAJARAN 2018/ 2019
Pada hari Senin tanggal delapan belas bulan Juli tahun dua ribu tujuh belas, Dewan
guru Madrasah Ibtidaiyah Nama madrasah Nama desa atau alamat bersama komite Madrasah telah melakukan
Pengembangan Kurikulum Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan berpedoman
pada peraturan dan keputusan yang ada.
Berdasarkan Peraturan tersebut,
Kepala Madrasah menetapkan Kurikulum Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 Madrasah Ibtidaiyah Nama
madrasah Nama desa atau alamat
DAFTAR
NAMA TIM PENYUSUN KURIKULUN
MI NAMA
MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT TAHUN
PELAJARAN 2018/ 2019
No.
|
N a m a
|
Jabatan
|
|
Kedinasan
|
Tim
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
|
Pengawas PAI
Kepala MI
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Komite Madrasah
|
Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Kepala MI Nama
madrasah Nama desa atau alamat
Kabupaten ...............
...............................................
DAFTAR
HADIR TIM PENYUSUN KURIKULUN
MI NAMA
MADRASAH NAMA DESA ATAU ALAMAT
TAHUN
PELAJARAN 2018/ 2019
No.
|
N a m a
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
…………………………….
DST
|
Pengawas PAI
Kepala MI
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Guru
Komite Madrasah
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8
9.
|
Kepala MI Nama
madrasah Nama desa atau alamat
Kabupaten ...............
NAMA KEPALA